Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Polri Buka Suara

Fibingunp – JAKARTA – Mabes Polri mengakses pengumuman terkait usulan dari Kementerian Hak Asasi Individu (HAM) untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Usulan yang dimaksud dinilai sebagai sebuah masukan terhadap institusi Polri.
“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan untuk seluruh elemen masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di area Bareskrim Mabes Polri DKI Jakarta Selatan, Mulai Pekan (24/3/2025).
Namun, kata Trunoyudo, penerbitan SKCK sudah sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia lalu Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
“SKCK adalah salah satu fungsi pada operasional untuk pelayanan terhadap masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak publik itu diatur, kemudian juga di hal menerima pelayanan khususnya pada SKCK juga diatur,” katanya.
“Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua rakyat yang digunakan akan menyebabkan SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa warga untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran pada bekerja,” sambungnya.
Kehadiran SKCK, kata Trunoyudo, tak semata-mata bermanfaat untuk keperluan melamar kerja. Namun juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap rakyat pada upaya pengawasan.
“Manfaatnya ini juga di rangka meningkatkan keamanan kemudian tentu juga pada pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses pada pengetahuan serta juga membantu di pengawasan dan juga pengendalian keamanan,” ucapnya.





