ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Angka Manfaat Capai Rp34 Miliar

Fibingunp – JAKARTA – PT ASABRI (Persero) berikrar untuk memberikan pemeliharaan terbaik bagi para prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kementerian Keamanan (Kemhan), serta ASN Polri. Sepanjang 2024, ASABRI sudah pernah memberikan layanan perawatan juga terapi terhadap lebih besar dari 1.200 kontestan yang digunakan mengalami kecelakaan kerja pada perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, serta kecelakaan di area tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas melalui lebih banyak dari 334 rumah sakit di area seluruh Indonesia dengan total nilai kegunaan yang dimaksud diberikan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar.
“Setiap tugas yang mana dijalankan prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kemhan, lalu ASN Polri, mengandung risiko tinggi. Dengan adanya Proyek Keamanan Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan proteksi menghadapi risiko cedera atau penyakit akibat pekerjaan,” ujar Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, dikutipkan dari keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
Program ini mencakup layanan perawatan juga perawatan dalam rumah sakit, hingga santunan bagi dia yang dimaksud mengalami kecacatan atau gugur/tewas di tugas. Bangsa yang dimaksud besar adalah bangsa yang menghargai pengorbanan para pejuangnya.
ASABRI berikrar untuk terus menguatkan layanan kemampuan fisik lalu jaminan sosial bagi dia yang menjaga negeri ini dengan sepenuh hati. Kesejahteraan dan juga keselamatan para pejuang negeri adalah prioritas utama perseroan.
“Melalui jaringan rumah sakit yang digunakan luas, ASABRI meyakinkan akses layanan kemampuan fisik bagi partisipan semakin mudah, cepat, lalu merata,” kata Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, dikutipkan dari keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.
Kerja sejenis dengan lebih lanjut dari 334 rumah sakit yang tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri menjadi bukti nyata upaya ASABRI di memverifikasi jaminan kecelakaan kerja bagi para Peserta.
“Fasilitas kemampuan fisik ini terdiri dari rumah sakit milik pemerintah kemudian rumah sakit swasta yang mana sudah memenuhi standar pelayanan kesehatan,” tegas dia.
JKK adalah pemeliharaan berhadapan dengan risiko kecelakaan kerja selama masa dinas. Perlindungan ini diberikan untuk kontestan ASABRI yang digunakan mengalami kecelakaan kerja, yaitu kejadian kecelakaan yang mana dialami partisipan di perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, kemudian kecelakaan dalam tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
Selain layanan perawatan kemudian pengobatan, sesuai dengan amanah Peraturan eksekutif Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Peraturan pemerintahan Nomor 54 Tahun 2020.
“Ke depan, ASABRI akan terus memperluas jaringan mitra rumah sakit, mempercepat layanan berbasis digital, juga memberikan sosialisasi untuk mitra Rumah Sakit agar lebih besar memahami keperluan pelayanan penyembuhan serta pelayanan perawatan sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku, guna memenuhi permintaan setiap peserta,” tegas Jeffry.






