Nasib Pengawas Sekolah di dalam Ujung Tanduk?

Fibingunp – Siti Yulaikhah
Mahasiswa Rencana Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, lalu pamong belajar ke pada jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai menyebabkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.
Mengapa? Hal ini teristimewa oleh sebab itu pengawas sekolah memiliki peran kunci pada peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa setelahnya dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Hal ini akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier juga motivasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi kemudian anggaran pendidikan. Pertama, dengan menurunkan lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih besar dekat dengan praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah akan berperan lebih lanjut terlibat di supervisi. Ketiga, dana yang dimaksud sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui acara seperti Professional Learning Community (PLC).
Namun, tanpa dukungan pelatihan lalu sistem yang mana memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi memunculkan keterpurukan pada pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat melemah sistem supervisi akibat guru yang ditunjuk sebagai pendamping satuan sekolah kemungkinan besar tidaklah mempunyai keahlian khusus pada supervisi.
Kurangnya objektivitas pada penilaian juga menjadi perhatian oleh sebab itu pengawas sebelumnya memiliki sikap independen. Jika pengawasan tiada efektif, kualitas pengajaran serta akuntabilitas pada lembaga pendidikan bisa jadi menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial dan juga Psikologis bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi mengakibatkan dampak psikologis bagi pengawas yang digunakan kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang dimaksud memiliki otoritas supervisi menjadi guru dalam kelas dapat menyebabkan perasaan turun pada jenjang karier. Hal ini mampu berdampak pada motivasi kerja lalu tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas kemungkinan besar menghadapi kesulitan di menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang mana berbeda, teristimewa apabila mereka itu sebelumnya bekerja pada struktur yang lebih lanjut independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke sikap guru pasca bertahun-tahun menjadi pengawas mengakibatkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan pembaharuan kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, juga dinamika kelas.
Selain itu, faktor usia menjadi kendala oleh sebab itu sebagian besar pengawas yang mana kembali menjadi guru sudah ada berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja dikarenakan pembaharuan status jabatan dan juga kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman mereka itu tetap memperlihatkan bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif di tempat Dinas Pendidikan, misalnya menduduki sikap strategis di perumusan kebijakan pendidikan.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini adalah memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru lalu tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi dan juga tambahan difokuskan pada pembinaan guru di komunitas profesional seperti PLC.






