Mukomuko Bengkulu laporkan perusahaan sawit langgar aturan

Mukomuko – Wilayah Mukomuko Bengkulu melaporkan beberapa perusahaan yang dimaksud melanggar aturan, yakni membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani bukan sesuai tarif penetapan kelompok pemerintah setempat.
"Kami sudah ada laporkan perusahaan sawit ke wilayah ini ke provinsi oleh sebab itu terkait dengan hal itu merupakan kewenangan provinsi tidak kabupaten," kata Kepala Dinas Pertanian Wilayah Mukomuko Fitriani Ilyas di dalam Mukomuko, Minggu.
Harga sawit berdasarkan hasil penetapan kelompok pemerintah provinsi tergantung dengan umur vegetasi sawit yang dimaksud berumur 10-20 tahun Rp3.100 per kg.
Sementara itu, perusahaan-perusahaan di area ini membeli tandan buah segar kelapa sawit petani setempat paling besar Rp2.700 per kg.
Terkait dengan hambatan itu, pemerintah kabupaten tidaklah mempunyai kewenangan untuk mengintervensi nilai tukar sawit apalagi memberikan sanksi terhadap perusahaan sawit yang dimaksud melanggar aturan tersebut.
Upaya dari dinas adalah meminta-minta perusahaan-perusahaan ke tempat ini untuk melakukan penyesuaian harga jual TBS kelapa sawit sesuai dengan biaya penetapan regu pemerintah provinsi setempat.
Dinas Pertanian Mukomuko telah terjadi mengirim surat ke perusahaan-perusahaan untuk imbauan untuk sesuaikan nilai tukar sawit sesuai dengan tarif penetapan provinsi.
Sementara itu, dari 10 pabrik minyak kelapa sawit, nilai tukar sawit dalam PT Karya Sawitindo Mas Rp2.560 per kg, biaya sawit ke PT Mukomuko Indah Lestari Rp2.560 per kg, tarif sawit dalam PT Karya Agro Sawitindo Rp2.550 per kg.
Harga sawit di dalam PT Usaha Sawit Mandiri Rp2.540 per kg, PT Gajah Sakti Sawit Rp2.610 per kg, biaya sawit di dalam PT Daria Dharma Pratama Rp2.670 per kg, kemudian PT Surya Andalan Primatama Rp2.700 per kg.
Harga sawit di PT Bumi Mentari Karya Rp2.610 per kg lalu PT Sapta Sentosa Jaya Abadi Rp2.510 per kg.
Artikel ini disadur dari Mukomuko Bengkulu laporkan perusahaan sawit langgar aturan





