Jokowi Dianugerahi Medali Loka Praja Samrakshana Polri, Ini adalah Artinya

Fibingunp – DEPOK – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahi Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) medali kehormatan keamanan kemudian keselamatan rakyat Loka Praja Samrakshana. Penganugerahan diberikan pada apel kesiapan pengamanan pelantikan Presiden dan juga Wakil Presiden Terpilih di dalam Lapangan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Hari Senin (14/10/2024).
Dari informasi yang digunakan dihimpun, medali yang disebutkan merupakan bentuk apresiasi Polri untuk Jokowi yang tersebut dinilai berperan besar di pengembangan organisasi Korps Bhayangkara. Sebelumnya, pada apel yang dimaksud Presiden Jokowi yang hadir ditemani Presiden Terpilih Prabowo Subianto tiba sekitar pukul 08.31 WIB.
Presiden Jokowi mengenakan setelan jas berwarna hitam. Jokowi lalu Prabowo yang tersebut sama-sama mengenakan Baret Brimob, menaiki kendaraan taktis Maung ketika menuju lapangan apel. Di belakangnya terlibat dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Beberapa menteri kabinet hadir pada acara yang disebutkan yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, lalu Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Pakar Linguistik dari Universitas Indonesia (UI) Atin Fitriana menjelaskan bahwa Loka Praja Samrakshana merupakan bahasa Sanskerta. Loka Praja Samrakshana, katanya, dapat diartikan pemeliharaan terhadap masyarakat, bangsa, lalu negara.
“Secara umum kata loka lalu praja dapat mengacu pada hal yang dimaksud sebanding yaitu negara serta rakyat. Akan tetapi makna tempat cuma dimiliki oleh kata loka. Dalam hal ini loka dapat berarti suatu negara sebagai wilayah, sedangkan praja dapat berarti suatu bangsa atau masyarakat,” kata Atin.
Jokowi Sematkan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti ke 7 Satuan Polri

Dalam kesempatan sama, Presiden Jokowi menyematkan tanda kehormatan ‘Nugraha Sakanti’ terhadap 7 satuan Polri di dalam Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Awal Minggu (14/10/2024) pagi. “Tentang penganugerahan tanda kehormatan Nugraha Sakanti,” kata Sesmilpres pada waktu membacakan surat kebijakan Presiden Jokowi.






