BAHU Desa Digagas Perkuat Kemandirian Hukum dan juga Kondisi Keuangan Desa

Fibingunp – JAKARTA – Strategic Policy Unit (SPU) Rencana TEKAD dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, kemudian Transmigrasi (Kemendesa PDTT) meluncurkan Proyek Bantuan Advokasi, Hukum, kemudian Usaha Desa (BAHU Desa). Inisiatif ini bertujuan untuk memberdayakan warga desa di menghadapi persoalan hukum sekaligus menyokong pengembangan usaha perekonomian lokal yang digunakan berkelanjutan.
“BAHU Desa akan menjadi motor penggerak kemandirian publik desa, teristimewa pada memberikan pemahaman serta pemeliharaan hukum yang mana tambahan baik bagi warga desa,” kata Advisor Sektor Hukum dan juga Kebijakan Publik SPU Proyek TEKAD, Muhammad Ja’far Shodiq, Mingguan (13/10/2024).
Shodiq menjelaskan, BAHU Desa berperan sebagai wadah untuk menyediakan akses layanan hukum dan juga edukasi terkait hak-hak warga desa. Rencana ini juga berupaya menyelesaikan sengketa juga kesulitan hukum pada tingkat desa. “BAHU Desa merupakan lembaga bantuan hukum pada level desa yang tersebut siap mendampingi rakyat yang tersebut membutuhkan advokasi hukum,” tambahnya.
Meski ketika ini telah ada inisiatif seperti Jaga Desa, Bale Mediasi, juga Paralegal Desa, BAHU Desa hadir dengan pendekatan yang tersebut lebih tinggi spesifik kemudian disesuaikan dengan tantangan dalam setiap desa. “Para pendamping desa nantinya akan dibekali pengetahuan dan juga keterampilan hukum agar mampu memberikan advokasi yang digunakan tambahan efektif bagi masyarakat,” kata Shodiq.
Selain fokus pada bidang hukum, BAHU Desa juga mengupayakan pemberdayaan kegiatan ekonomi desa dengan mengiklankan bidang usaha yang mana berkelanjutan. Rencana ini diharapkan dapat menguatkan prospek dunia usaha desa dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“BAHU Desa juga akan memberikan pendampingan legalitas bagi badan bisnis desa, sehingga memperlancar berbagai proses usaha, dari establishment hingga akses permodalan di dalam lembaga perbankan,” paparnya.
Program BAHU Desa mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI, para kepala desa, Dinas Pemberdayaan Warga Desa (PMD), juga pendamping desa pada tingkat provinsi lalu kabupaten. Kehadiran BAHU Desa dinilai sebagai solusi konkret melawan berbagai tantangan hukum juga dunia usaha yang dimaksud dihadapi publik desa. “Kami berharap melalui BAHU Desa, desa-desa dalam seluruh Indonesia dapat semakin tangguh pada menghadapi tantangan hukum dan juga mengembangkan bidang usaha secara berkelanjutan,” tutup Shodiq.
SPU pada Proyek TEKAD bertugas untuk mengkaji lalu memberikan solusi strategis terhadap masalah-masalah pada desa, juga mengupayakan Menteri Desa PDTT pada mengembangkan peluang perekonomian desa.






