Zakir Naik Keluarkan Fatwa Penghasilan dari YouTube Haram

Fibingunp – JAKARTA – Penceramah kontroversial Dr. Zakir Naik mengeluarkan fatwa terbaru tentang kegiatan monetisasi YouTube . Dia menyebutnya haram berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Selama lawatannya pada Karachi, pendiri Peace TV yang dimaksud mengungkapkan kekhawatirannya tentang monetisasi YouTube juga melabelinya haram dikarenakan sifat iklan yang digunakan ditampilkan.
Menanggapi pertanyaan dari audiens, Dr. Zakir Naik menyoroti hambatan etika seputar pendapatan iklan, teristimewa konten yang dimaksud menampilkan wanita juga musik.
“Bahkan jikalau Anda memblokir iklan alkohol, masih akan ada iklan yang mana tiada pantas menampilkan wanita, yang dimaksud tidaklah dapat dikendalikan,” katanya dilansir dari Islamic Information, Kamis (10/10/2024).
Dr. Zakir Naik juga menunjukkan meskipun miliki pengikut yang dimaksud besar kemudian peluang penghasilan yang dimaksud signifikan, sejumlah saluran yang tersebut membagikan ulang kontennya menggunakan thumbnail dengan gambar wanita, mendistorsi instruksi aslinya. Saluran-saluran ini rutin kali menerima lebih lanjut sejumlah penayangan daripada konten resminya.
Dia juga menyebutkan bahwa klip-klipnya telah dilakukan dibayangi, sehingga menurunkan total penayangan, meskipun keterlibatan audiens telah terjadi meningkat sejak kedatangannya pada Pakistan.
Lantaran itu Zakir Naik menyarankan para pembuat konten untuk tak mencari keuntungan melalui saluran yang mana tidak ada pantas. Dia menekankan fokus pada iman daripada monetisasi akan menghadirkan berkah yang tersebut lebih banyak besar lalu tiada berdampak negatif pada mata pencaharian.
Zakir Naik telah dilakukan diburu pihak berwenang negara asalnya, India sejak 2016 silam. Lantaran statusnya sebagai buron, ia mencari tempat aman di area beberapa negara. Pada 2017, beliau pergi ke Negara Malaysia dan juga menjadi penduduk masih di tempat sana untuk berlindung.
Pemerintah India telah lama memohonkan Malaya mengekstradisi penceramah tersebut. Namun permintaan itu tak dipenuhi dikarenakan Interpol menolak mengeluarkan Red Notice untuk penangkapan pria kelahiran Mumbai tersebut. Malaya pada tahun 2019 juga menentang tegas ekstradisi Zakir Naik lantaran menganggap penceramah yang disebutkan tak akan mendapat keadilan di area India.
Ada tiga alasan mengapa Zakir Naik diburu pihak berwenang dari negara asalnya. Yaitu, oleh sebab itu persoalan hukum pencucian uang, ujaran kebencian, serta tuduhan menghasut aksi terorisme.
Zakir Naik dituduh memasarkan bentuk Islam radikal di area saluran Peace TV. Saluran yang disebutkan dilarang tayang di dalam India, tetapi diperkirakan memiliki 200 jt pemirsa dalam seluruh dunia. Lantaran hal tersebut, negara-negara lain juga terlibat melarang saluran yang disebutkan termasuk Kanada, Inggris, lalu Bangladesh.






