Kantor Imigrasi DKI Jakarta Selatan Sosialisasikan Golden Visa serta Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian

Fibingunp – JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Ibukota Indonesia Selatan menyelenggarakan acara sosialisasi mengenai Golden Visa serta kebijakan izin tinggal Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Manusia No. 11 Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh pimpinan serta perwakilan perusahaan di tempat bidang penyetoran modal, investor, pengguna Tenaga Kerja Asing, dan juga perwakilan komunitas perkawinan campur juga kelompok etnis yang tersebar di berbagai negara Indonesia.
Acara sosialisasi ini merupakan langkah proaktif dari Kantor Imigrasi Ibukota Selatan pada menyebarluaskan informasi terkini mengenai kebijakan keimigrasian. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kemudian partisipasi terlibat dari berbagai sektor di menyokong kebijakan inovatif ini.
“Tujuan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman untuk penduduk dan juga pemangku kepentingan tentang kegunaan Golden Visa bagi para pemegang pada berinvestasi juga berkarya dalam Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Ibukota Indonesia Selatan Johannes Fanny pada pertemuan membuka sosialisasi Golden Visa yang mana diselenggarakan dalam Kantor Imigrasi DKI Jakarta Selatan, belum lama ini.
Golden Visa, yang diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024, merupakan inisiatif strategis untuk menarik pemodal asing, talenta global, masyarakat migran Indonesia, serta profesional internasional. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap konstruksi perekonomian Indonesia.
Golden Visa menawarkan izin tinggal dengan rentang waktu 5 hingga 10 tahun, dengan beberapa jenis visa meliputi penanam modal perorangan, warga negara yang tinggal di luar negeri Indonesia, rumah kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan, dan juga pemodal Ibu Daerah Perkotaan Negara (IKN).
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi Agato P P Simamora di sambutannya berharap, kegiatan ini dapat membantu menyaring warga negara asing yang mana memberikan kegunaan dan juga kontribusi terhadap perkembangan lalu perekonomian Indonesia.
“Pemegang Golden Visa mendapatkan beberapa kegunaan eksklusif, termasuk izin tinggal pada Indonesia hingga 10 tahun, akses jalur prioritas keimigrasian di dalam bandara internasional, lalu efisiensi proses tanpa perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi,” paparnya.
Agato menambahkan, persyaratan pembangunan ekonomi bervariasi berdasarkan jenis lalu durasi visa. Pemodal perorangan perlu menanamkan modal sebesar USD2.500.000 untuk visa 5 tahun atau USD5.000.000 untuk 10 tahun. Bagi perwakilan korporasi, penanaman modal yang dimaksud diperlukan adalah USD25.000.000 untuk 5 tahun atau Mata Uang Dollar 50.000.000 untuk 10 tahun. Adapun penanam modal asing perorangan non-perusahaan diharuskan menyediakan USD350.000 untuk visa 5 tahun atau USD700.000 untuk 10 tahun.
Golden Visa dapat diajukan melalui sistem digital di dalam evisa.imigrasi.go.id. Direktorat Jenderal Imigrasi sudah pernah mengintegrasikan portal visa elektronik dengan layanan perbankan, sehingga pemohon dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara dengan syarat mereka.
Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, mengungkapkan harapannya bahwa pelayanan masyarakat yang tersebut cepat kemudian mudah ini akan memacu perkembangan penanaman modal yang dimaksud inklusif juga berkelanjutan di tempat Indonesia.






