Tugas serta wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Ibukota – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara yang penting pada sistem demokrasi Indonesia. Meski dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi negara, sekarang MPR miliki kedudukan yang dimaksud sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Perubahan ini mencerminkan perkembangan sistem pemerintahan di dalam Indonesia, ke mana bukan ada lagi pembagian lembaga tinggi dan juga tertinggi melainkan cuma ada lembaga negara yang digunakan bekerja secara sejajar. Ini adalah menggambarkan semangat kesetaraan dan juga saling melengkapi di menjalankan tugas kenegaraan.
Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, anggota MPR dipilih secara langsung dari hasil pemilu. Hal itu menunjukkan bahwa MPR adalah perwakilan dari kata-kata rakyat, kata-kata yang mewujudkan demokrasi pada bentuk keputusan-keputusan negara. Lembaga ini juga telah memiliki kewenangan juga tugas yang digunakan pada atur oleh undang-undang.
Secara lebih banyak rinci, wewenang juga tugas MPR diatur di Pasal 4 lalu Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dimaksud ketika ini telah terjadi diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019.
Wewenang juga tugas MPR
Berikut adalah wewenang dan juga tugas MPR:
Wewenang MPR:
- Mengubah lalu menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden di masa jabatannya, pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berbentuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, aktivitas pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tiada lagi memenuhi prasyarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Melantik Wakil Presiden bermetamorfosis menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tiada dapat melakukan kewajibannya pada masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang mana diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden pada masa jabatannya.
- Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau bukan dapat melaksanakan kewajibannya secara bersamaan, dari dua pasangan calon presiden kemudian delegasi presiden yang mana diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang tersebut pasangan calon presiden dan juga duta presidennya meraih pendapat terbanyak pertama juga kedua pada pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Tugas MPR:
1. Memasyarakatkan ketetapan MPR
MPR mempunyai tanggung jawab untuk menyebarluaskan ketetapan yang sudah pernah diambil, agar penduduk memahami pentingnya langkah tersebut.
2. Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, lalu Bhinneka Tunggal Ika
MPR bertugas untuk menyebarkan nilai-nilai dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan juga semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Mengkaji sistem ketatanegaraan
MPR berperan pada mengkaji juga mengevaluasi sistem ketatanegaraan Indonesia, pelaksanaan UUD 1945, dan juga perbaikan sistem apabila diperlukan.
4. Menyerap aspirasi masyarakat
MPR mendengarkan lalu mengangkat aspirasi dari rakyat terkait penyelenggaraan Undang-Undang Dasar, untuk menjamin bahwa aspirasi rakyat tetap diperhatikan di pemerintahan.
Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)






