Kebijakan Tarif Cukai Rokok Perlu Keseimbangan

Fibingunp – JAKARTA – Keseimbangan pada kebijakan tarif cukai rokok perlu terus didorong sehingga dampak negatif terhadap kelangsungan lapangan usaha hasil tembakau (IHT) dan juga perekonomian dapat diminimalisasi. Salah satu upaya utamanya adalah mempertimbangkan moratorium.
Pusat Penelitian Kebijakan Kondisi Keuangan Fakultas Kondisi Keuangan juga Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE – FEB UB) menyatakan, moratorium kenaikan tarif cukaiadalah opsi yang dimaksud lebih tinggi bijaksana untuk menjagakeberlangsungan IHT kemudian menjaga dari lonjakan peredaran rokok ilegal. Langkah itu dilaksanakan sembari masih menjaga stabilitas penerimaan negara dan juga sektor tenaga kerja yang digunakan bergantung pada lapangan usaha ini.
Apabila tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif sebesar 4-5% (dari tarif yang dimaksud berlaku pada waktu ini) adalah tarif cukai yang dimaksud direkomendasikan untuk diterapkan di mencapai keseimbangan antara penerimaan negara kemudian keberlangsungan IHT.
“Kenaikan tarif di tempat melawan batas ini berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal lantaran konsumen beralih ke komoditas yang tambahan diskon dan juga tak dikenai cukai,” kata Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, disitir Kamis (7/11/2024).
Kajian PPKE-FEB UB juga menunjukkan, kenaikan tarif cukai yang tak diimbangi dengan kemampuan daya beli warga justru menggerakkan peningkatan peredaran rokok ilegal. Angka simulasi yang mana dijalankan memperlihatkan bahwa setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal sehingga mengakibatkan berkurangnya kemungkinan penerimaan negara hingga Rp5,76 triliun per tahun.
“Peningkatan nilai tukar memproduksi permintaan beralih ke komoditas ilegal, sehingga lapangan usaha rokok mengalami penurunan kapasitas produksi. Akibatnya, lapangan kerja di tempat sektor ini terancam, khususnya bagi pabrik kecil yang dimaksud tidaklah mampu bersaing dalam berada dalam tingginya tarif cukai lalu menurunnya permintaan,” terang Prof. Candra.
Prof. Candra menambahkan, temuan penting hasil kajian PPEK-FEB UB adalah bahwa ada titik optimal pada kenaikan tarif cukai, sehingga kenaikan tambahan lanjut tiada efektif lagi di mencapai tujuan kebijakan. Berdasarkan simulasi, pihaknya menyarankan agar tarif cukai ditetapkan pada kisaran 4-5%.
“Pada kisaran ini, peredaran rokok ilegal masih terkendali, penerimaan negara masih signifikan, kemudian sektor rokok masih mampu bertahan tanpa mengorbankan terlalu banyak lapangan kerja,” tegas Prof. Candra.
Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengamini hasil kajian PPKE-FEB UB. Henry Najoan setuju pentingnya moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai di beberapa tahun mendatang untuk menekan peredaran rokok ilegal yang mana terus meningkat.
Menurutnya, kenaikan cukai yang dimaksud berlebihan menciptakan kondisi yang dimaksud bukan stabil bagi sektor dan juga menurunkan daya saing komoditas legal pada pasar. Henry Najoan mengusulkan agar moratorium dilaksanakan selama tiga tahun, memberikan waktu bagi bidang untuk beradaptasi juga memitigasi dampak negatif kenaikan tarif cukai.
“Keberhasilan kebijakan cukai akan sangat bergantung pada koordinasi erat antara bea cukai, aparat penegak hukum, lalu bidang tembakau,” tandas Henry Najoan.






