Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan! Menteri UMKM Ungkap Kriterianya

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil kemudian Menengah ( UMKM ), Maman Abdurrahman menerangkan, mengenai mekanisme penghapusan utang UMKM pada bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan kemudian kelautan yang tersebut telah diteken Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menghapus piutang UMKM di dalam sektor pertanian, perkebunan dan juga perikanan, notabene adalah petani kemudian nelayan. Namun demikian, Maman menerangkan tidaklah semua UMKM petani dan juga nelayan yang mana hutangnya dihapuskan. Adapun kriteria hutang yang mana dimaksud, harus berdasarkan penilaian Bank Himbara menghadapi kemampuan dari penghutang.
“Saya ungkapkan ini, bagi pelaku UMKM yang memang sebenarnya mempunyai dan juga dinilai oleh bank Himbara masih miliki kekuatan untuk terus jalan, tidaklah menjadi kriteria yang mana mendapat penghapusan utang,” kata Menteri UMKM, Maman disitir dari keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Maman menerangkan, para pelaku UMKM yang mana dihapuskan utang yang tersebut bergerak di dalam sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan kemudian kelautan, dan juga UMKM lainnya. Para pelakunya juga harus pengguna Bank BUMN atau Himbara.
“Agar bukan terjadi simpang siur, penghapusan utang memang benar diberikan bagi para pelaku UMKM yang dimaksud bergerak di area sektor yang dimaksud yang tersebut terkena beberapa permasalahan, Seperti bencana alam dan juga COVID-19,” terang Maman.
Lebih lanjut, Maman mengatakan, utang yang digunakan dibebaskan harus telah tidak ada memiliki kemampuan bayar, serta jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga seharusnya telah terlebih dahulu pada proses penghapusan bukunya di area bank Himbara.
“Jadi ini, memang sebenarnya betul-betul telah tidaklah mempunyai kemampuan lagi, dan juga itu rentangnya kurang lebih tinggi sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, bukan semua pelaku UMKM,” katanya.
Diketahui, Maman juga mengungkapkan pemerintah akan memiliki target hutang piutang dari prakiraan satu jt orang pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian juga perikanan, sebesar Rp10 Triliun. Satu jt orang yang disebutkan adalah para petani kemudian nelayan.
Maman menjelaskan, kebijakan yang mana diteken oleh Presiden Prabowo yang dimaksud tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet terhadap UMKM di tempat Sektor Pertanian Perkebunan Peternakan juga Kelautan kemudian UMKM.






