Kapolri Bakal Dalami Aduan Anak yang mana Ditetapkan Jadi Tersangka di tempat Padangsidimpuan

Fibingunp – JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mendalami aduan anak perempuan yang mana menuntut keadilan lantaran ditetapkan sebagai terdakwa oleh penyidik pada Polres Padangsidimpuan.
“Untuk hal-hal lain yang dimaksud tadi disampaikan terkait dengan hambatan ada pengaduan dalam medsos akan segera kita cek dan juga kita aktivitas lanjuti,” kata Sigit di tempat Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (12/11/2024).
Sigit menegaskan, perlu ada pendalaman yang tersebut dilaksanakan untuk menentukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, yakni terlapor serta pelapor. Harapannya, kedua belah pihak mendapatkan keadilan melawan persoalan hukum tersebut.
“Tentunya kita akan mengambil langkah untuk mampu memberikan yang mana terbaik serta memberikan rasa keadilan,” ujar Kapolri.
Sebelumnya popular di tempat media sosial x, sebuah video yang dimaksud merekam pernyataan pria sedang menangis dengan putri remajanya.
Dalam video yang digunakan berdurasi 4 menit 55 detik tersebut, pria itu memohonkan bantuan untuk Kapolri hingga Presiden Prabowo Subianto, oleh sebab itu putrinya yang tersebut masih berusia 14 tahun, ditetapkan sebagai terdakwa di perkara penyebaran video asusila.
Adapun putrinya yang digunakan berinisial S dijadikan tersangka, setelahnya menerima kiriman video asusila dari temannya yang digunakan merupakan anak dari orang pengusaha, yang mana juga petinggi dalam organisasi Kamar Dagang juga Industri (Kadin) Pusat Kota Padangsidimpuan.






