7.500 Rekening Terkait Judi Online Sudah Dibekukan BI

Fibingunp – JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan, bahwa pihaknya telah dilakukan membekukan 7.500 tabungan yang terindikasi digunakan untuk operasi judi online (judol) . Hal ini disampaikan Juda Agung pada Forum pers capaian deks pemberantasan perjudian daring dan juga deks keamanan siber serta pelindungan data, di tempat Kementerian Komunikasi juga Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
“Sejauh ini rekening-rekening yang telah lama ditemukan oleh PJP dan juga oleh Bank Indonesia itu ada 7.500 kemudian hampir 100 persen telah dibekukan,” kata Juda pada paparannya.
Bank Indonesia, kata Juda, terlibat terlibat berperan di pencegahan judi online. Pihaknya menegaskan sistem pembayaran tidaklah digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.
“Bagaimana BI melakukan pencegahan yang dimaksud kita mempunyai two line of defense first line of defensenya adalah disisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank. Jadi penyedia jasa pembayaran wajib memiliki fraud detection system untuk mengindentifikasi rekening-rekening yang tersebut digunakan di operasi judi online atau fraud online-nya,” jelasnya.
Daftar akun yang dimaksud diidentifikasi digunakan untuk kegiatan judi online atau fraud online-nya, kata Juda, kemudian dalam share terhadap sektor sehingga semua mampu mengantisipasi.
“Dan account itu juga dishare untuk Bank Indonesia disampaikan untuk Bank Indonesia juga oleh Bank Indonesia, daftar akun itu kemudian masuk ke pada sistem BI Fast untuk meyakinkan bahwa begitu proses ini digunakan dalam pada BI Fast, maka akan ditolak. Jadi itu yang kami lakukan,” ungkapnya.
Bank Indonesia, kata Juda, juga melakukan edukasi untuk publik khususnya para pengguna pada sistem pembayaran tersebut. “Karena ini banyak sekali digunakan oleh rakyat kemudian ini kami terus lakukan edukasi baik melalui media televisi maupun dalam media-media sosial,” tandasnya.






