Pakar Sawit IPB: Temuan Ombudsman RI Jadi Pintu Benahi Tata Kelola Sawit

Fibingunp – JAKARTA – Sejumlah kalangan mengapresiasi hasil kajian sistemik Ombudsman RI terkait peluang maladministrasi di tata kelola bidang kelapa sawit di dalam Indonesia. Mereka memohonkan temuan yang dimaksud harus ditindaklanjuti dengan kebijakan afirmatif (affirmative policy) untuk settling down permasalahan sawit ini yang digunakan bertujuan untuk membenahi tata kelola (hulu-hilir) agar pengaplikasian serta pemanfaatan peluang sawit yang digunakan luar biasa bagi bangsa dan juga negara Indonesia.
Hal yang disebutkan diungkapkan oleh Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Budi Mulyanto. “Saya kira temuan ombudsman luar biasa serta harus menjadi perhatian semua pihak baik eksekutif, legislatif lalu yudikatif,” kata Prof Budi Mulyanto di keterangannya di tempat Ibukota pada Hari Jumat (22/11/2024).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan temuan Ombudsman RI status lahan perkebunan sawit yang digunakan bukan jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan telah dilakukan mengganggu keberlangsungan bidang usaha perkebunan kelapa sawit. Mereka menemukan luasan Irisan overlay tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan adalah seluas 3.222.350 hektare, dengan subjek hukum beberapa jumlah 3.235.
Subjek hukum terdiri dari 2.172 perusahaan kelapa sawit serta 1.063 koperasi/poktan (sawit rakyat). Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit kemudian kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani serta perusahaan. Penyelesaian tumpang tindih melalui mekanisme Pasal 110A dan juga 110B Undang Undang Cipta Kerja masih berbagai yang tersebut belum rampung hingga pada waktu ini.
Ombudsman RI menemukan prospek maladministrasi berbentuk ketidakjelasan prosedur dan juga kepastian hukum pada persaingan bisnis Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun serta PKS tanpa kebun, kebijakan biodesel kemudian pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Kesulitan perizinan PKS disebabkan kurangnya koordinasi antar-kementerian pada menentukan kewenangan dan juga standar perizinan PKS mengkibatkan tumpang tindih aturan.
Tata kelola sektor kelapa sawit yang mana pada waktu ini tidak ada cukup baik berpotensi yang disebutkan mengakibatkan kerugian ekonomis totalnya sawit sekitar Rp279,1 triliun per tahun.
Perinciannya : Potensial kerugian meliputi aspek lahan (Rp74,1 triliun/tahun), aspek peremajaan sawit terkendala Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) juga Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebanyak Rp111,6 triliun/tahun juga aspek kualitas bibit yang tersebut tiada sesuai Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Rp81,9 triliun/tahun dan juga aspek kehilangan yield akibat grading tidak ada sesuai standar kematangan tandan buah segar (TBS) Rp11,5 triliun/tahun.
Karena itu, Ombudsman mengusulkan ada satu kelembagaan yang dimaksud khusus mengurusi kebijakan terkait urusan kelapa sawit. Kelembagaan yang disebutkan diberi kewenangan sedemikian rupa sehingga dapat melakukan integrasi kebijakan terkait urusan kelapa sawit sekaligus melakukan pengawasan implementasi regulasi terkait urusan kelapa sawit tersebut.
“Dalam hal ini, pemerintah perlu membentuk badan nasional urusan kelapa sawit yang tersebut berada dengan segera di dalam bawah Presiden lalu berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) guna mewujudkan tata kelola lapangan usaha kelapa sawit yang tersebut berkelanjutan,” tandas Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.






