KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai terperiksa perkara dugaan korupsi pemerasan serta gratifikasi di dalam lingkungan eksekutif Provinsi Bengkulu. Penetapan terperiksa ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di dalam Bengkulu pada Hari Sabtu (23/11/2024).
“KPK selanjutnya melakukan pemidanaan terhadap para terdakwa untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika konferensi pers di dalam Gedung Merah Putih KPK, Hari Minggu (24/11/2024) malam.
KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu IF (Sekda) juga EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga terperiksa ditahan dalam Rutan Unit KPK.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyatakan, operasi senyap yang disebutkan terkait tindakan hukum pemerasan terhadap pegawai. Alex menduga, uang hasil memeras yang disebutkan untuk kepentingan pemilihan kepala area (pilkada). “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada, sepertinya,” kata Alex ketika dihubungi wartawan, Hari Minggu (24/11/2024).






