Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di dalam RUU TNI, Hal ini Usulan Pengamat Militer

Fibingunp – JAKARTA – Perluasan cakupan operasi militer selain konflik (OMSP) di Rancangan Undang-Undang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) mendapat sorotan. Pengamat militer menilai perlu adanya pengelompokan jenis OMSP.
Diketahui, tugas pokok TNI ada pada Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2024. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi
“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana berdasarkan Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga melindungi segenap bangsa dan juga seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman kemudian gangguan terhadap keutuhan bangsa lalu negara.”
Ayat (2): Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi pergerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang dimaksud bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan kebijakan pemerintah luar negeri;
7. mengamankan Presiden serta Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan juga kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan dalam daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di rangka tugas keamanan serta ketertiban rakyat yang dimaksud diatur pada undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara kemudian perwakilan pemerintah asing yang digunakan sedang berada pada Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, serta pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian juga pertolongan pada kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah di pengamanan pelayaran juga penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, lalu penyelundupan.
Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan kemudian langkah urusan politik negara.
Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, pada Daftar Inventarisasi Permasalahan (DIM) RUU TNI yang diajukan pemerintah dapat terlihat adanya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP, seperti membantu pemerintah di upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah pada melindungi kemudian menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional pada luar negeri, juga membantu pemerintah pada penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, serta zat adiktif lainnya.
Selain itu, kata Anton, terkait pelaksanaan OMSP, pemerintah tiada lagi menggunakan frasa perlunya kebijakan juga kebijakan urusan politik negara, melainkan diatur di Peraturan eksekutif (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Penambahan ini tentu cuma berimplikasi pada perluasan cakupan dari OMSP itu sendiri. Secara umum, penambahan cakupan ini tentu sekadar adalah sesuatu yang wajar mengingat adanya pembaharuan karakteristik ancaman yang lintas batas negara serta pentingnya menegaskan diperkenalkan negara di melindungi WNI,” ucapannya terhadap SindoNews, Hari Jumat (14/3/2025).
Anton mengatakan, jikalau dilihat karakteristik OMSP yang dimaksud tercantum pada DIM RUU TNI, sebenarnya dapat dikelompokkan di dua jenis, yakni operasi yang tersebut bersifat permanen/jangka waktu lama dan juga temporer. OMSP yang dimaksud bersifat permanen seperti penjagaan terhadap presiden. Sementara, yang bersifat temporer seperti membantu SAR, bencana, penanganan terorisme, dan juga lain-lain.
Akan tetapi, lanjut Anton, ketiadaan pengelompokan jenis OMSP ini akan dapat berpotensi berkembangnya anggapan dwifungsi TNI. Hal ini mengingat karakter OMSP yang digunakan bersifat sementara menandakan pelaksanaan tugas perbantuan. Pekerjaan membantu pemerintah tempat misalnya, miliki cakupan yang mana luas.
“Artinya, bisa jadi belaka tugas yang disebutkan dalam luar tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Dan, jikalau tugas perbantuan ini dilaksanakan pada jangka waktu lama, dikhawatirkan pelaksanaan perbantuan pada waktu lama dapat memengaruhi profesionalisme serta kesiapsiagaan prajurit itu sendiri,” katanya.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, dihapusnya ketentuan pengaplikasian kebijakan lalu kebijakan kebijakan pemerintah negara guna pelaksanaan OMSP sejatinya bukan menjadi soal. “Tentu saja, ada baiknya pengaturan penyelenggaraan OMSP diatur pada ketentuan setingkat undang-undang. Dengan demikian, pengaturan OMSP cuma merujuk pada satu ketentuan payung, yang nantinya dapat sanggup secara detail.”






