Agnez Mo Kaget Digugat persoalan Pelanggaran Hak Cipta, Kasus Pertama Sepanjang Karier Musik

Fibingunp – JAKARTA – Agnez Mo kaget dirinya digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat.
Sidang gugatan pelanggaran hak cipta yang digunakan menyeret nama Agnez Mo ini pun kembali dijalankan dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (9/12/2024).
Dalam sidang hari ini, Ari Bias selaku penggugat menghadirkan dua saksi, yakni saksi fakta juga saksi ahli. Keduanya memberikan keterangan secara bergantian terkait pembahasan hak cipta di area Indonesia hingga Undang Undang yang dimaksud mengaturnya.
Sementara, Agnez Mo diwakili oleh kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang. Pasalnya, pada waktu ini Agnez masih berada pada Amerika Serikat, namun terus mengikuti perkembangan persoalan hukum yang tersebut melibatkan namanya itu.
Diakui Margareth, kliennya cukup kaget usai mengetahui dirinya digugat ke pengadilan. Apalagi, gugatan ini adalah persoalan hukum pertama Agnez Mo sepanjang karier bermusiknya.
“Selama ini setiap kerja serupa nggak pernah ada masalah, oleh sebab itu kita tahu aturan, jadi beliau tahu posisi, nggak kemungkinan besar juga beliau melanggar aturan sebab baru kali ini aja kita ada masalah,” tegasnya.
Selain itu, Margareth mengungkapkan jikalau gugatan ini cukup mengganggu kliennya sehingga beliau berharap persoalan hukum yang dimaksud segera menemui titik terang.
“Kalau tentang terganggu ya terganggu, tapi kan hidup berjalan ya, kerja tetap memperlihatkan harus dilakukan,” tuturnya.
Di sisi lain, Margareth menjamin jikalau Agnez Mo akan kooperatif mengikuti proses persidangan hingga tuntas.






