Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Sektor Bisnis

Fibingunp – JAKARTA – Menyikapi tuntutan serikat buruh di membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) pada klaster Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang kemudian Industri ( Kadin ) Indonesia Area Industri Saleh Husin mengimbau semua pihak supaya membaca putusan yang disebutkan dengan masih berorientasi pada peningkatan ekonomi.
Hal ini, tegas dia, sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang telah dilakukan menetapkan perkembangan mencapai 8%. Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang digunakan berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional pada gilirannya juga bisa jadi menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan rakyat luas.
Saleh Husin mengatakan, salah satu strategi yang mana efektif pada mewujudkan peningkatan perkembangan ekonomi sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan partisipasi bidang nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Tahun 2023 lalu, sumbangan sektor manufaktur terhadap Ekonomi Nasional Indonesia tercatat mencapai 18,67%. Tahun ini, pada triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini menurutnya masih terpencil dari target sumbangan manufaktur sebesar 28% di upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.
“Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang mana ada pada Indonesia juga sangat bermanfaat di menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi penduduk yang digunakan lebih banyak luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat menghurangi tingkat kemiskinan,” kata beliau di keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Saleh Husin melanjutkan, menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, ada enam kelompok sektor yang tersebut dikategorikan sebagai sektor padat karya, yaitu lapangan usaha makanan-minuman kemudian tembakau, bidang tekstil kemudian pakaian jadi, lapangan usaha dermis lalu barang dari kulit, sektor alas kaki, lapangan usaha mainan anak, dan juga sektor furnitur.
“Untuk negara dengan total penduduk terbesar ke empat di dalam dunia yang dimaksud mencapai 282 jt jiwa, bidang padat karya dapat menjadi katalisator pada mewujudkan kesejahteraan Komunitas yang lebih banyak luas,” tegasnya.
Namun demikian, di tempat sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok lapangan usaha yang mana sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk tentang pengupahan. Sehingga, imbuh dia, ketika putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu, akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya.






