Alasan Lolly Disatukan dengan ODGJ kemudian Pengidap HIV di area Rumah Aman, Kemen PPPA: Sesuai Prosedur

Fibingunp – JAKARTA – Kenapa anak Nikita Mirzani , Laura Meizani alias Lolly disatukan dengan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) hingga pengidap HIV selama lima bulan berada di dalam Rumah Aman? Kementerian Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (PPPA) pun mengakses suara.
Atwirlany Ritonga selaku PLT Asdep Layanan Anak Kementerian PPPA mengakui apabila setiap anak atau individu di area Rumah Aman mendapat perlakuan yang dimaksud berbeda. Dia juga mengklaim sudah ada melakukan prosedur pengawasan anak sesuai aturan hukum yang mana berlaku.
“Treatment setiap anak atau individu itu berbeda, jadi apa yang tersebut dijalankan oleh PPPA DKI DKI Jakarta sudah, itu telah menyeberangi prosedur yang mana ada,” kata Atwirlany Ritonga di jumpa persnya pada Polres Metro Ibukota Selatan, Jum’at (10/1/2025).
Adapun keributan yang digunakan terjadi antara Nikita Mirzani serta Razman Arif Nasution, Atwirlany mengku sangat menyayangkan. Apalagi, cekcok yang mana bermuat kata-kata kasar terjadi dalam depan anak dibawah umur.
“Apa yang mana terjadi tadi di malam hari tentu bukanlah harapan kita semua, sungguh disayangkan ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk melanjutkan keinginan layanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Atwirlany mengumumkan pihaknya banyak menemui tantangan selama mendampingi LM. Hal itu pun dinilai merupakan tugas sama-sama demi kepentingan sang anak.
“Tentu menjadi atensi kami dalam Kementerian PPPA. Selama proses berjalan, tentu ada beberapa tantangan yang mana dihadapi, kita tak dapat mengukur performa bagus atau tidak, layak atau tidak, sesuai atau tidak, tentu ada tantangan kemudian hambatan yang digunakan dihadapi,” paparnya.
“Nah tantangan lalu hambatan itu telah kami diskusikan melihatkan beberapa kementerian lembaga, jadi artinya bukan cuma Upt PPPA DKI sendiri yang dimaksud bertanggung jawab berhadapan dengan hal ini, tapi juga lainnya, Kemensos, KPAI, PPA, kemudian LPSK, kita sama-sama sebanding meluruskan bagaimana tempat yang dimaksud layak untuk melindungi,” ucap Atwirlany lagi.






