Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini adalah Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi merupakan pemerasan serta gratifikasi di dalam lingkunganPemprov Bengkulu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin memohonkan agar rakyat Bengkulu untuk menjaga kondusifitas lalu bukan anarkis.
“Saya minta terhadap rakyat Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang mana tidak ada diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan pemilihan kepala daerah akan tetap memperlihatkan berjalan dengan baik, gunakan hak pengumuman juga dengan baik,” kata Rohidin untuk wartawan ketika digiring ke mobil tahanan, Akhir Pekan (24/11/2024) malam.
Rohidin mengatakan, dirinya akan bertanggungjawab dan juga bersikap kooperatif pada menjalankan proses hukum yang tersebut sedang dihadapinya.
“Terkait dengan proses hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan serta saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini juga dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar dia.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang tersebut menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang digunakan bersangkutan membutuhkan dukungan sebagai dana dan juga penanggung jawab wilayah di rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak bulan November 2024,” kata Alex.
Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) mengakumulasi seluruh ketua organisasi perangkat tempat (OPD) lalu Kepala Biro di dalam lingkup Pemda Bengkulu setempat.





