Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Gugat Hasil Pemilihan Kepala Daerah Jateng ke MK

Fibingunp – JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur kemudian Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika M Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan sengketa hasil pernyataan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024) malam. Gugatan itu diketahui di tempat website resmi MK.
Gugatan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 didaftarkan melalui online ke MK. Pasangan Andika-Hendi memberikan kuasa terhadap Roy Jansen Siagian.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penetapan pengumuman KPU Provinsi Jateng nomor urut 2 Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Maimoen mendapat 11.390.191 pengumuman sah. Sementara Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 pernyataan sah.
Sementara itu, hingga Rabu (11/12) pukul 22.57 Waktu Indonesia Barat MK sudah menerima 268 permohonan sengeketa hasil pilkada meliputi Pemilihan Gubernur kemudian Wakil Gubernur, Wali Pusat Kota dan juga Wakil Wali Kota, dan juga Kepala Daerah kemudian Wakil Bupati.
Untuk data sementara gugatan yang tersebut diajukan untuk tingkat provinsi sebanyak 13 permohonan. Sementara tingkat kota 47 permohonan lalu tingkat Daerah 208 permohonan.
Jumlah yang disebutkan dimungkinkan akan terus bertambah mengingat beberapa jumlah wilayah masih melakukan rekapitulasi suara. MK memberikan waktu selama 3 hari kerja untuk mendaftar gugatan sengketa pilkada sejak KPU wilayah menetapkan hasil pengumuman pilkada. MK akan segera melakukan penutupan pendaftaran perselisihan hasil sengeketa pilkada pada 18 Desember 2024.






