Dari Video Ultra HD hingga VR/AR: Wi-Fi 6E & 7 Diharapkan bisa saja Mempercepat Transformasi Digital

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Komunikasi juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meresmikan peluncuran Wi-Fi 6E dan juga Wi-Fi 7 yang digunakan beroperasi pada pita jumlah kali 6 GHz. Ini adalah merupakan salah satu upaya di mempercepat metamorfosis digital pada Indonesia.
Menkomdigi menegaskan penampilan komponen ini menandai langkah besar Indonesia pada adopsi teknologi berstandar global. Peluncuran ini juga menjadi bagian dari pencapaian 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada mempercepat perubahan struktural digital.
“Dengan mengadopsi Wi-Fi 6E lalu Wi-Fi 7 pada pita jumlah kali 6 GHz, Indonesia mengambil tempat strategis di dalam peta digital global. Hal ini adalah bukti nyata komitmen kami pada menyokong perubahan digital sebagai rencana nasional,” kata Meutya pada keterangan resmi.
Dijelaskan Menkomdigi, teknologi Wi-Fi 6E kemudian Wi-Fi 7 menawarkan kecepatan hingga 46 Gbps, latensi yang mana lebih lanjut rendah, juga performa lebih tinggi andal di area lingkungan padat pengguna.
Teknologi ini akan menyokong berbagai inovasi, mulai dari video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
“Transformasi digital tidaklah mampu menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami menjamin bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan,” ujarnya.
Menkomdigi menegaskan bahwa konektivitas saat ini tidak belaka permintaan tambahan, tetapi fondasi utama di perkembangan ekonomi, pendidikan, serta pembaharuan nasional. Oleh sebab itu, pemerintah telah terjadi menerbitkan dua regulasi penting guna membantu adopsi teknologi ini.
“Dengan inisiasi spektrum 6 GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir di tempat Asia Pasifik di mengadopsi Wi-Fi 6E dan juga Wi-Fi 7. Hal ini akan mengakibatkan peningkatan signifikan di kecepatan kemudian keandalan koneksi internet di dalam seluruh negeri,”
Meutya menyebutkan bahwa pengujian perangkat dapat diadakan dalam Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Peralatan Pertelekomunikasian (BBPPT) yang tersebut dimiliki oleh Kementerian Komdigi.
Namun, sesuai aturan yang berlaku, perangkat yang dimaksud telah terjadi diuji oleh laboratorium pengujian lainnya yang mana diakui pemerintah atau berasal dari negara yang digunakan memiliki Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia, tak diwajibkan untuk diuji ulang di area IDTH.
“Kami memverifikasi semua perangkat yang digunakan digunakan sesuai standar global serta bukan mengakibatkan gangguan. Dengan sistem pengujian yang mana fleksibel serta terstandarisasi, sektor mampu lebih banyak cepat mengadopsi teknologiini,”ujarnya.






