Kejar Pertumbuhan Kondisi Keuangan 8%, Perlukah Keberadaan BPI Danantara?

Fibingunp – JAKARTA – Menarik foreign direct investment (FDI) merupakan langkah penting sebagai salah satu cara untuk mencapai target peningkatan perekonomian sebesar 8% yang digunakan sudah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Target perkembangan ekonomi itu juga membutuhkan dukungan institusi yang digunakan kuat termasuk keberadaan Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara ( BPI Danantara ) yang digunakan hingga sekarang ini masih terkendala persoalan payung hukum.
Guru Besar Fakultas Perekonomian dan juga Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Wihana Kirana Jaya menyatakan pembentukan BP Danantara sangat relevan di menghadapi fenomena mega shifting dunia usaha global. Perubahan struktural besar yang digunakan terjadi, seperti geopolitik, geoekonomi, juga perang, telah terjadi memaksa negara-negara melakukan reposisi strategis, termasuk pada kebijakan investasi.
“Dalam kondisi mega shifting ini, mindset kita harus berubah. Kita harus mengantisipasi masa depan dengan mengubah organisasi dan juga proses bisnis. Danantara adalah langkah strategis untuk meningkatkan fleksibilitas pembiayaan penanaman modal jangka panjang,” ujar Wihana pada Rabu (22/1/2025).
Terkait keperluan akan BP Danantara, Wihana berpendapat bahwa badan ini diperlukan untuk meningkatkan fleksibilitas pada mengatur aset lalu pembiayaan investasi. BP Danantara dirancang untuk memanfaatkan aset-aset negara yang tersebut besar guna meningkatkan kapasitas penanaman modal melalui tiga platform digital utama: Indonesia Investment Authority (INA), lembaga-lembaga keuangan pemerintah, lalu manajemen aset.
“BP Danantara ini bagus sebab mampu meleverage aset pemerintah untuk pembangunan ekonomi yang dimaksud panjang. Dengan fleksibilitas ini, kita bisa saja membuka kesempatan lebih lanjut besar bagi investor, khususnya FDI,” jelas Wihana.
Senada, Wakil Rektor Tiga Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengingatkan agar pembentukan lembaga negara baru seperti Badan Pengelola Penyertaan Modal Danantara jangan sampai mengulang kesalahan sebelumnya yang mana belaka justru memboroskan anggaran, namun hasilnya kurang dari harapan.
“Harapannya badan yang dimaksud baru ini sanggup membuktikan hasilnya bahwa aset-aset negara dapat dikelola lalu menguntungkan. Jangan sampai negara kita terlalu banyak pos yang dimaksud acap kali semata-mata sebagai konsesi urusan politik balas jasa serta menghabiskan anggaran,” kata Suokim.
Menurut Wihana, kesempatan utama dari pembentukan BP Danantara adalah kemampuannya mengurus aset-aset besar yang mana dimiliki BUMN, dengan prospek dana kelolaan awal mencapai USD600 miliar atau Rp9.520 triliun. Dengan mengatur aset dari tujuh BUMN besar, BP Danantara dapat menjadi katalis utama untuk penanaman modal langsung, baik domestik maupun asing.
Wihana menekankan, di dalam berada dalam keterbatasan APBN, FDI adalah salah satu sumber utama untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Oleh oleh sebab itu itu, keberadaan BP Danantara yang mampu menawarkan fleksibilitas kemudian transparansi pada pengelolaan aset akan menjadi daya tarik besar bagi penanam modal asing.
“Target peningkatan 8% bukanlah hal yang dimaksud mustahil, tetapi membutuhkan fondasi kebijakan yang kuat, seperti BP Danantara. Ini adalah adalah salah satu cara untuk menguatkan tempat Indonesia pada ekonomi global,” pungkas Wihana.






