APJATI Minta DPR Tinjau Ulang Kenaikan Garansi Deposito P3MI

Fibingunp – JAKARTA – Asosiasi Organisasi Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( APJATI ) memohonkan DPR meninjau ulang rencana kenaikan jaminan bidang usaha sebagai deposito bagi Organisasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI ). Kenaikan ini diatur pada revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pada Pasal 55, yang mana menetapkan kenaikan nilai deposito dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar atau naik 100%.
Ketua Umum APJATI Said Saleh Alwaini menilai, kebijakan ini akan memberatkan pelaku usaha penempatan tenaga kerja migran di area sedang situasi sektor ekonomi global yang dimaksud penuh ketidakpastian.
“Saat ini, kegiatan bisnis penempatan pekerja migran bukan sedang pada kondisi baik. Ditambah dengan ketidakstabilan global akibat pertempuran Rusia-Ukraina, meningkatnya ketegangan pada Gaza, serta konflik di area Laut China Selatan, kenaikan deposito ini justru akan semakin membebani pengusaha,” ujar Said untuk media, Hari Jumat (7/3/2025).
Dia juga mengingatkan bahwa apabila aturan ini diterapkan, berbagai perusahaan penempatan PMI akan gulung tikar. Dampaknya, target penempatan 400.000–500.000 pekerja migran sepanjang 2025 yang dimaksud dicanangkan Menteri Ketenagakerjaan Abdul Kadir Karding sanggup terhambat. Kebijakan ini menurutnya berpotensi menghambat inisiatif Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan juga merugikan perekonomian nasional.
“Belum ada bukti bahwa kenaikan deposito akan menguatkan pengamanan PMI. Sebaliknya, kebijakan ini hanya saja akan memperburuk situasi bagi P3MI yang tersebut telah menghadapi berbagai tantangan regulasi juga pangsa global,” tegasnya.
Karena itu, APJATI mendesak DPR serta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini. Dia berharap regulasi yang dimaksud dibuat tetap memperlihatkan membantu keberlangsungan sektor penempatan pekerja migran juga meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja migran Indonesia.






