Apresiasi Putusan MK, Partai Ummat kemudian Partai Buruh Siapkan Capres 2029

Fibingunp – JAKARTA – Partai Ummat lalu Partai Buruh menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menghapus ambang batas presiden. Dengan putusan itu, kedua partai akan menyiapkan calon presiden yang dimaksud akan diusung pada Pemilihan Umum 2029.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengapresiasi MK yang mana telah dilakukan menghapus ambang batas presiden. Pasalnya, ambang batas presiden sebesar 20% tak masuk akal kemudian melanggar UUD 1945.
“Partai Ummat menyambut baik putusan MK yang dimaksud menghapuskan presidential threshold 20% dikarenakan memang benar persyaratan ini tidak ada masuk akal lalu melanggar UUD 1945,” katanya, Kamis (2/1/2025).
Buni menyatakan, Partai Ummat sangat menghargai putusan MK lantaran telah lama sesuai dengan harapan banyak pihak dalam Indonesia. Buni berharap, hapusnya ambang batas parlemen bisa jadi meningkatkan kualitas urusan politik Tanah Air.
“Semoga ini akan mengikis kekuatan oligarki yang dimaksud telah lama mengangkangi Indonesia selama 10 tahun terakhir. Semoga pada 2029 Indonesia mendapatkan presiden terbaik dari hasil kebijakan pemerintah yang digunakan dilandasi oleh niat baik untuk memperbaiki Indonesia,” tutur Buni.
Buni juga berharap, seluruh partai urusan politik bisa jadi berkontestasi dengan aturan yang digunakan adil. “Tidak ada lagi satu pihak yang mana ingin mendominasi permainan dengan cara curang lewat aturan yang tersebut tidak ada adil. Itu inti dari putusan MK ini,” ucapnya.
Saat disinggung ihwal kans mengajukan figur untuk Pilpres 2029, Buni berkata, Partai Ummat akan mendiskusikan pascaputusan MK. “Insyaallah hal ini akan menjadi pembicaraan pada di internal partai,” tegasnya.
Senada, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal juga menyambut baik putusan tersebut. “Puji syukur terhadap Tuhan. Hari ini, Mahkamah Konstitusi telah lama memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus. Dengan ini, pada pemilihan raya 2029, Partai Buruh bisa jadi mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai kebijakan pemerintah lain,” katanya.






