Anggota DPR Dorong Kasus Penembakan Agustino Diproses Seadil-adilnya

Fibingunp – JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyokong persoalan hukum Agustino yang tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Dia memohonkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
“Kalau ada pimpinan di dalam tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo untuk wartawan, Rabu (5/2/2025).
Lallo menilai, pelanggaran hukum yang tersebut dilaksanakan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, tak ada alasan petinggi di area kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang tersebut terlibat.
“Saya tidak ada mau bicara evaluasi personal, itu kan bukan fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang digunakan terlibat harus diproses hukum, lalu pimpinan Polri tidak ada boleh melindungi anggotanya yang dimaksud terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum,” politikus Partai Nasdem ini.
Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun menggerakkan penyelesaian persoalan hukum ini dilaksanakan dengan berkeadilan.
Lebih lanjut ia mengatakan, bukan boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan kejadian penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.
“Kita menyokong agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau ia di area pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tidaklah hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal,” jelasnya.
Dirinya meminta-minta Polri memberi sanksi yang tersebut setimpal untuk pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, beliau menyampaikan hukuman yang tersebut pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tidaklah hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan semata-mata mendapat hukuman demosi selama tiga tahun dan juga penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.





