Indonesia Kerek Jadi 12% Saat Vietnam Turunkan PPN 8 Persen, Kemenkeu Ungkap Bedanya

Fibingunp – JAKARTA – Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor atau PPN menjadi 12% mulai 2025 memunculkan perbandingan dengan Vietnam , negara yang dimaksud baru sekadar menambah masa berlaku pemangkasan tarif PPN dari 10% menjadi 8% hingga pertengahan 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menegaskan, Indonesia memiliki pendekatan yang tersebut lebih tinggi berpihak terhadap publik menengah ke bawah melalui skema belanja perpajakan juga insentif pajak.
“Vietnam memang sebenarnya miliki tarif PPN tambahan rendah, tapi mereka tidaklah mempunyai mekanisme tax expenditure sebesar Indonesia. Insentif PPN kita berjauhan lebih tinggi besar, khususnya untuk melindungi rakyat berpenghasilan rendah,” ujar Febrio ketika ditemui di area Kantor Kementerian Area Perekonomian, DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (16/12/2024).
Menurut Febrio, material makanan pokok di tempat Indonesia sepenuhnya bebas PPN, sementara pada Vietnam dikenakan tarif 5%.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan PPN Ditanggung otoritas (DTP) untuk banyak barang tertentu, seperti tepung terigu kemudian minyak goreng, yang tersebut hanya saja dikenakan tarif 1 persen.
Majelis Nasional Vietnam menunda kebijakan pengurangan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025 untuk menyokong konsumsi domestik juga memacu pemulihan ekonomi. Kebijakan ini mencakup hampir semua sektor, kecuali layanan telekomunikasi, keuangan, kemudian real estat.
Menurut laporan Vietnam Briefing, pemotongan tarif PPN sudah terbukti efektif pada memacu daya beli masyarakat, meningkatkan stabilitas ekonomi, dan juga menciptakan lapangan kerja.
Pertumbuhan dunia usaha Vietnam pada semester pertama 2024 mencapai 6,42%, sebagian didorong oleh kebijakan pengurangan tarif tersebut. Sebaliknya Indonesia memilih untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%, tetapi tetap memperlihatkan memberikan berbagai insentif.
Menteri Koordinator Sektor Perekonomian atau Menko Airlangga Hartarto menyebutkan, barang keperluan pokok seperti beras, daging, telur, juga susu akan masih bebas PPN, sementara sektor perumahan dan juga kendaraan bermotor mendapatkan sarana PPN DTP.






