Nasional

Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Merugikan

Fibingunp – JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp750 jt subsider enam bulan kurungan di tindakan hukum korupsi tata niaga komoditas timah dalam wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di sidang putusan di area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Mulai Pekan (30/12/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara oleh oleh sebab itu itu masing-masing selama delapan tahun kemudian denda beberapa orang Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda bukan dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Rianto di persidangan.

Vonis ini lebih banyak ringan dari tuntutan jaksa, yang dimaksud sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara lalu denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Dalam tanggapannya, Riza menyatakan menerima tindakan yang dimaksud meskipun merasa ironis harus menghadapi hukuman menghadapi niat baiknya untuk perusahaan serta masyarakat.

“Saya bukan punya niat buruk. Semua hanya saja untuk menyejahterakan warga juga meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang dimaksud harus saya alami, tetapi saya ikhlas dikarenakan Tuhan tahu niat saya,” ungkap Riza.

Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa selama persidangan tak terbukti adanya keuntungan pribadi yang tersebut diperoleh Riza dari tindakan tersebut.

“Dia ikhlas sebab pada persidangan tidaklah terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Hal ini hal yang tersebut penting untuk nama baik dia. Semua yang ia lakukan demi cuma keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.

Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli dari rakyat akibat publik sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka. “Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” imbuhnya.

Related Articles

Back to top button