OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?

Fibingunp – JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Mahendra Siregar mengumumkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak memberikan jaminan terhadap simpanan pelanggan pada bank emas atau bullion bank.
Saat dijumpai pada acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang digunakan dijalankan pada Menara Kadin, DKI Jakarta pada hari terakhir pekan (28/2/2025), Mahendra mengungkap, yang mana menjadi penjamin simpanan emas pengguna adalah pihak penyelenggara.
“Tidak (LPS), ini dari pihak pelaksana usahanya. (Jadi Pegadaian?), iya,” tegasnya.
Mahendra menjelaskan hal ini sudah ada diatur di peraturan OJK, di tempat mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang digunakan sudah ada dipenuhi oleh pihak yang tersebut memperoleh izin.
“Jadi ini adalah satu standar yang memang sebenarnya biasa diterapkan di dalam seluruh pelaku usaha bullion dimanapun di dalam dunia. Jadi tiada ada yang tersebut baru pada hal itu, ini yang dimaksud pasca dipenuhi baru kemudian sanggup diberikan izin sehingga di pelaksanaannya nanti hal-hal berkaitan dengan kepastian itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyelenggara,” terangnya.
Untuk diketahui, sehari pasca diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto, animo publik terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya untuk layanan Deposito Emas. Tidak tanggung-tanggung, keseimbangan Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus lebih besar dari 400 Kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar 300 kg.






