Aturan Terbaru Bunga Pinjol, Tahun Depan Turun Jadi 0,2%

Jakarta – Suku bunga pinjaman bagi fintech peer to peer (P2P) lending untuk pembiayaan konsumtif akan diturunkan berubah jadi 0,2% pada 2025. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui masih dalm langkah-langkah pertimbangan terkait hal tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada aturan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023, besaran bunga peer to peer lending (P2P) sekarang ini diatur OJK. Untuk pinjaman online (Pinjol) konsumtif, batasan ini untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang digunakan tercantum di perjanjian pendanaan, yang digunakan berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
Kemudian akan mengecil berubah menjadi 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang dimaksud tercantum di perjanjian pendanaan, yang tersebut berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025. Lalu akan berubah menjadi sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tersebut tercantum di perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, kemudian Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK mengatakan, implementasi pembatasan maksimum kegunaan kegiatan ekonomi terhadap lapangan usaha fintech lending masih dilaksanakan pendalaman.
“Hal ini mempertimbangkan beraneka aspek antara lain keadaan makroekonomi, kinerja industri, dan juga pelindungan konsumen,” ungkap Agusman di jawaban tertulis, disitir Jumat, (11/10/2024)
Pentahapan batasan khasiat perekonomian hingga tahun 2026 sebagaimana diatur pada SEOJK 19/2023 dilaksanakan agar Penyelenggara Lembaga Modal Bersama Berbasis Teknologi Data (LPBBTI) dapat melakukan persiapan yang dimaksud baikterhadap biosfer dan juga infrastruktur yang dimiliki sehingga industriLPBBTI dapat terus berkembang secara sehat juga berkelanjutan.
Sesuai dengan SEOJK 19/2023 dimaksud, penetapan batas maksimum faedah kegiatan ekonomi dapat dikerjakan evaluasi secaraberkala sesuai kebijakan yang tersebut ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain keadaan perekonomian lalu perkembangan sektor LPBBTI.
Lebih jauh, industi fintech lending harus didorong dengan peningkatanefisiensi operasional, teknologi, lalu pengelolaan risiko untukmenghadapi penurunan suku bunga. Implikasinya, pembiayaan konsumtif dapat lebih banyak terjangkau bagi konsumen, namunPenyelenggara LPBBTI harus menyimpan profitabilitas juga kualitas portofolio pendanaannya.
Selain itu, Agusman mengatakan, infustri bisa saja diuntungkan dengan adanya penurunan suku bunga acuan Bank Nusantara (BI). Hal ini berhubungan dengan peningkatan permintaan pembiayaan.
“Namun demikian, Penyelenggara LPBBTI juga bank-bank yang dimaksud menyalurkan lewat channeling, tetap harus berhati-hati di menyimpulkan risiko untuk menyimpan kualitas portofolio pendanaan kemudian menghurangi risiko gagal bayar,” imbuhnya.
Dari sisi kinerja, laba lapangan usaha LPBBTI per Agustus 2024 meningkat dibandingkan dengan kedudukan bulan Juli 2024 menjadi sebesar Rp656,80 miliar. Perbaikan laba ini antara lain dikarenakan adanya peningkatan pendapatan operasional yang dimaksud disertai dengan efisiensi dari beban operasional.
Next Article Makin Banyak Warga RI Cari Cuan Lewat Pinjol, Jumlahnya Naik 91%
Artikel ini disadur dari Aturan Terbaru Bunga Pinjol, Tahun Depan Turun Jadi 0,2%






