Australia Bakal Larang Anak di dalam Bawah 16 Tahun Akses Industri Media Sosial

Fibingunp – SIDNEY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia pada hari Rabu (27/11/2024) meloloskan sebuah RUU yang tersebut akan melarang anak-anak di dalam bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, lalu menyerahkan RUU itu untuk Senat untuk merampungkan undang-undang pertama di tempat dunia ini.
Partai-partai besar mengupayakan RUU yang tersebut akan memproduksi platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, juga Instagram berpotensi dikenai denda hingga 50 jt dolar Australia – atau sekitar 516 miliar rupiah – berhadapan dengan kegagalan sistemik di menghindari anak-anak muda memiliki akun media sosial.
Meskipun didukung sejumlah pihak, beberapa LSM serta aktivis hak-hak digital mengecam langkah DPR. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea mengungkapkan sangat menyadari risiko kritis yang digunakan ditimbulkan oleh platform digital media sosial, tetapi tidak ada menggalang larangan tersebut.
Lebih dari 15.000 pengajuan tertoreh diajukan pada DPR Australia pasca RUU yang tersebut melarang anak dalam bawah usia 16 tahun dibahas intensif sejak Mulai Pekan lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang digunakan disampaikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa.
X Corp. mengungkapkan terhadap komite di area DPR itu bahwa platform digital milik miliarder Elon Musk itu miliki “keprihatinan serius tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak lalu Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil juga Politik.
“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial akan berhasil kemudian menjadikannya undang-undang di bentuk yang diusulkan sangat bermasalah,” kata X.
Meta, yang dimaksud memiliki Facebook juga Instagram, menyatakan RUU itu “tidak sesuai dengan apa yang digunakan dikatakan oleh para orang tua pada Australia untuk kami, tentang cara yang digunakan mudah lalu efektif bagi dia untuk mengatur kontrol lalu mengatur pengalaman online anak remajanya.”
Jika RUU yang disebutkan menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform yang dimaksud akan memiliki waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia sebelum hukuman serta denda mulai diberlakukan.






