Bagaimana Kewajiban Pupuk Kaltim Terkait Polis Pensiunan, Begini Kata Legislator

Fibingunp – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid ketika menjadi pemimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digunakan dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025, menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim tiada mempunyai kewajiban secara hukum di penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya .
“Sebetulnya Pupuk Kaltim juga Pupuk Indonesia tidak ada ada hubungan hukum di persoalan case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim di dalam di lokasi ini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ungkap Nurdin.
Nurdin juga menambahkan, Pupuk Indonesia telah dilakukan menunjukkan itikad baik dengan memohonkan pendapat hukum dari Jamdatun guna memverifikasi adanya dasar hukum untuk menguatkan tindakan perusahaan.
“Jadi intinya untuk membantu, tidak kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim tidak merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim telah selesai,” lanjut Nurdin.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, M. Nasim Khan juga menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan pada menyelesaikan permasalahan ini. “Tetapi juga di dalam di sini harus ada legal opinion yang harus dipahami oleh para pensiunan di tempat PKT (Pupuk Kaltim),” jelas Nasim.
Nasim juga menarik mundur kronologi terkait penyelesaian hambatan polis asuransi Jiwasraya lalu mengingatkan bahwa pensiunan sudah memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka. “Karena ada yang mana hadir waktu itu, disuruh memilih. otoritas telah menjembatani. Dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga,” ungkapnya.
“Ini sudah ada terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang diterima waktu itu oleh pensiunan,” lanjut Nasim.
Sebelumnya Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo mengungkapkan, pertimbangan pemberian bantuan terhadap pensiunan Pupuk Kaltim akan memohon bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Lingkup Perdata kemudian Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Tindak lanjut yang digunakan sedang kemudian akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau memohonkan permohonan pendapat hukum kembali terhadap Jamdatun pada rangka pemberian bantuan terhadap pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di dalam Pupuk Kaltim,” ungkap Budi Wahju ketika Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI (06/02/2025).
Lebih lanjut, Budi juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang dimaksud sudah pernah menjadi bagian dari perusahaan selama ini.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai kontribusi para pensiunan yang mana telah terjadi menjadi bagian penting dari pertumbuhan perusahaan. Oleh lantaran itu, kesejahteraan mereka (pensiunan) tetap saja menjadi perhatian kami pada batasan kewenangan yang tersebut dimiliki oleh perusahaan,” sebut Budi.






