Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi Kasus Pemalsuan SHM-SHGB Pagar Laut

Fibingunp – JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi persoalan hukum dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) lalu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang. Dalam tindakan hukum yang dimaksud terlapor adalah AR kemudian pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dari pemeriksaan di area samping perbuatan yang tersebut terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di dalam mana terlapor juga kawan-kawan itu memproduksi menggunakan surat palsu pada melakukan permohonan pengukuran juga permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Daerah Tangerang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di jumpa pers di tempat Gedung Bareskrim Polri, DKI Jakarta Selatan, Hari Senin (10/2/2025).
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang tersebut membantu yang tentu sekadar dari peran-peran pembantu serta lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih tinggi lanjut,” katanya.
Pihaknya sudah memeriksa 44 saksi di persoalan hukum pagar laut di area perairan Tangerang. “Dari 44 saksi itu dalam samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah ada memeriksa,” ujar Djuhandani.
Polisi juga memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin terkait tindakan hukum dugaan pemalsuan surat SHGB juga SHM di area area pagar laut Tangerang. Peristiwa pemalsuan sertifikat bangunan telah terjadi terjadi sejak tahun 2021 hingga ketika ini di area Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang.






