JRP Insurance Bayar Klaim Public Liability Senilai Rp2,6 Miliar

Fibingunp – JAKARTA – PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) menunjukkan komitmen di pembayaran klaim asuransi Public Liability untuk PT Sungai Danau Jaya (SDJ) sebesar Rp2,6 miliar. Insiden yang digunakan terjadi dalam Desa Makmur, Kecamatan Angsana, Kota Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang disebutkan disebabkan oleh Curah hujan yang tinggi sehingga menyebabkan jebolnya tanggul pemisah tempat pembuangan limbah PT Sungai Danau Jaya.
“Kami berharap pembayaran klaim ini dapat membantu PT Sungai Danau Jaya (SDJ) dan juga warga Desa Makmur di memulihkan kondisi pasca kejadian,” ujar Haris Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris
dalam keterangan tertulis, Hari Minggu (16/2/2025).
Dia mengatakan, sebagai perusahaan asuransi yang tersebut berikrar terhadap kepercayaan kemudian kepuasan nasabah, JRP Insurance bergerak cepat di menangani klaim tersebut. Setelah melalui proses verifikasi serta asesmen sesuai dengan prosedur yang tersebut berlaku, JRP Insurance menyetujui juga membayarkan klaim yang disebutkan untuk membantu PT Sungai Danau Jaya di memitigasi dampak yang dimaksud ditimbulkan.
Haris mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan pada menyokong pengamanan terhadap risiko yang digunakan dihadapi oleh para tertanggung. “Sekaligus memberikan rasa aman juga kepercayaan untuk seluruh klien JRP Insurance,” tuturnya.
Sebagai informasi, jebolnya tanggul menimbulkan air dari tempat pembuangan limbah mengalir ke perkebunan sawit warga lalu mencemari tanah pada perkebunan kelapa sawit milik warga. Akibat kejadian tersebut, KUD Berkat Makmur selaku unit usaha warga yang mana mempunyai perkebunan sawit yang dimaksud terdampak mengajukan tuntutan ganti kerusakan untuk PT Sungai Danau Jaya selaku pemegang Polis Asuransi Public Liability dari Jasaraharja Putera.






