Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Daya dan juga Informan Daya Mineral (ESDM) membuka kegiatan konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Rencana ini bertujuan untuk menurunkan emisi gas buang dan juga memacu pengaplikasian energi terbarukan yang dimaksud lebih banyak ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan kemudian Konservasi Tenaga (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin berubah menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Simbol Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah telah memberi subsidi atau bantuan sebesar Simbol Rupiah 10 juta.
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Mata Uang Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh acara CSR juga, sehingga sanggup gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti diambil dari Antara.
Program ini terbuka untuk seluruh masyarakat yang tersebut memiliki motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah keseluruhan kendaraan yang digunakan mampu didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat direalisasikan dengan dua cara.
Pendaftaran Online
– Kunjungi platform web ebtke.esdm.go.id/konversi
– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap kemudian benar
– Pilih tempat kejadian bengkel konversi terdekat
– Upload foto KTP, STNK, kemudian BPKB motor
– Submit formulir pendaftaran.
Pendaftaran Offline
– Datang secara langsung ke bengkel konversi terdekat yang digunakan telah dilakukan disertifikasi oleh Kementerian ESDM
– Bawalah fotokopi KTP, STNK, kemudian BPKB motor
– Isi formulir pendaftaran di bengkel konversi.
Tahapan Konversi
Setelah mendaftar, serangkaian konversi motor akan melalui beberapa tahapan:
– Pengecekan Teknis
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan situasi motor juga kelengkapan surat-suratnya.
– Persetujuan Biaya
Pemilik motor kemudian bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.
– Penandatanganan Surat Pernyataan
Pemilik motor akan mengesahkan surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
– Pengerjaan Konversi
Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.
– Permohonan SUT dan juga SRUT
Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) serta Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
– Penerbitan SUT serta SRUT
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT dan juga SRUT.
– Verifikasi
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang telah dilakukan dikonversi.
– Serah Terima Motor
Motor yang tersebut sudah pernah dikonversi akan diserahkan kembali untuk pemiliknya.
ESDM.GO.ID
Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik






