Pemanfaatan Dana Iklim Harus Berintegritas, untuk Pengurangan Emisi Karbon

Fibingunp – BAKU – Inovasi pendanaan aksi iklim harus diiringi dengan pengawasan yang digunakan berintegritas. Hal itu untuk meyakinkan pendanaan benar-benar sampai di area tingkat tapak kemudian dimanfaatkan dengan tujuan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi mengungkapkan, salah satu pembaharuan pendanaan aksi iklim adalah pemindahan fiskal berbasis ekologi, seperti dilaksanakan eksekutif Indonesia.
Berdasarkan kebijakan yang disebutkan pemerintah pusat mengupayakan pendanaan aksi iklim dalam tingkat sub-nasional atau pemda lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan ini dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat dan juga otoritas Daerah (HKPD).
“UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang dimaksud menghasilkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya bersatu dengan indikator penting lainnya,” kata Fathan ketika menyampaikan pidato kunci pada diskusi panel bertajuk Climate Breakthroughs for Finance Forest, and Waste di area Paviliun Indonesia pada Forum Perubahan Iklim COP29 UNFCCC dalam Baku, Azerbaijan, Selasa (19/11/2024).
Fathan menyatakan pengembangan pendanaan yang disebutkan memperlihatkan komitmen Indonesia untuk melakukan pembangunan berkelanjutan dalam seluruh wilayahnya. Sekaligus melindungi hutan juga ekosistem.
“Pemerintah area yang mana memiliki tutupan hutan akan mengawasi keuntungan dengan melindungi area yang dimaksud secara khusus dengan dukungan pengiriman fiskal,” ujarnya.
Dia menjelaskan Indonesia pada 2023 sudah memobilisasi sekitar USD1 miliar (sekitar Rp15 triliun) dengan mekanisme pemindahan fiskal melalui indikator tutupan hutan. Terkait hal itu ia meyakinkan BPK berperan mengawasi dan juga melakukan konfirmasi akuntabilitas dari pemanfaatan dana tersebut.
Pihaknya juga menciptakan rekomendasi untuk kementerian/lembaga terkait untuk menimbulkan standar yang jelas evaluasi terkait deforestasi. Hal ini sebagai bagian dari rencana aksi iklim juga menyelaraskan target penurunan deforestasi dalam tingkat nasional sub-nasional.
Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari mengungkapkan sumber pendanaan iklim yang tersebut dapat dilirik salah satunya adalah pangsa karbon sukarela. “Indonesia berpotensi mendapat sumbangan dari pangsa karbon hingga USD10 miliar per tahun,” katanya.
Ratna mengungkapkan, selain dari sektor kehutanan dan juga pengaplikasian lahan lainnya, sektor sampah kemudian energi juga potensial untuk mendapat dukungan pendanaan dari lingkungan ekonomi karbon sukarela. “Potensi pendanaan iklim dari bursa karbon untuk sektor sampah juga energi dapat mencapai 3,5-6 miliar dolar per tahun yang mana dapat dimanfaatkan untuk membuka lapangan kerja, pengentasan kemiskinan lalu menyokong Indonesia peningkatan rendah karbon,” ujarnya.
Direktur PT Astra Otoparts Ronny Kusgianta menjelaskan, pihaknya berikrar untuk beroperasi secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang dijalankan adalah dengan menerapkan pengelolaan sampah lalu limbah. “Kami menerapkan circular economy pada pengelolaan sampah lalu limbah,” katanya.






