Berkendara ketika Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya

Fibingunp – LONDON – Indonesia mulai memasuki musim hujan menimbulkan pengendara harus lebih tinggi waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap memproduksi jarak pandang sangat terbatas. Lantas, apakah pengendara mampu menyalakan lampu hazard?
Sebagai informasi, lampu hazard merupakan fasilitas yang menghasilkan kedua lampu sein menyala bersamaan, yang dimaksud biasanya digunakan di keadaan darurat. Tetapi, pada waktu ini ada sejumlah pengemudi mobil yang tak tahu pengaplikasian lampu hazard yang tersebut tepat.
Bahkan, berbagai yang digunakan menggunakan ciri lampu hazard ketika kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan di area belakangnya, yang digunakan mampu mengira mobil dalam depannya pada keadaan darurat.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengungkapkan perilaku yang dimaksud salah. Ia mengungkapkan hal yang disebutkan mampu menyebabkan situasi yang sangat berbahaya, khususnya bagi orang asing.
Penggunaan lampu hazard juga telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas lalu Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard hanya saja boleh digunakan di kondisi darurat.
“Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut ia itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, bukanlah menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu tiada boleh dinyalakan ketika mobil berjalan,” kata Sony terhadap MNC Portal.
Penggunaan lampu hazard memang benar diatur ketat di UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang dimaksud tak menghidupkan lampu hazard pada waktu keadaan darurat bisa jadi mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.
“Jadi, kondisi yang tersebut mampu dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, pada waktu berhenti dalam tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini adalah untuk menandakan sedang berada dalam situasi darurat juga semacamnya,” ucap Sony.
Seperti diketahui, pada waktu ini bukanlah hanya saja mobil atau kendaraan besar lainnya yang tersebut dilengkapi dengan lampu hazard, tapi juga sepeda gowes motor. Terkadang, pengendara sepeda gowes motor menghidupkan fasilitas yang dimaksud yang tersebut memproduksi pengguna jalan lainnya bingung.






