BI Buka-bukaan Soal Hitungan Pengaruh PPN 12 Persen ke Inflasi dan juga Produk Domestik Bruto

Fibingunp – JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyampaikan kenaikan Pajak Pertambahan Angka atau PPN menjadi 12% yang digunakan akan diberlakukan pemerintah mempunyai dampak yang dimaksud terukur terhadap naiknya harga lalu Barang Domestik Bruto (PDB).
Deputi Gubernur BI, Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang juga jasa premium, seperti material makanan premium, jasa sekolah premium, pelayanan kondisi tubuh medis premium, dan juga listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang yang disebutkan memiliki bobot 52,7 persen di tempat di keranjang Ukuran Harga Customer (IHK). Dia memaparkan, dampak kenaikan PPN terhadap naiknya harga dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia, terkait tingkat pass-through ke biaya barang.
“Berapa sih yang tersebut akan di tempat passthru atau dijadikan secara langsung kenaikan harga, kan kalau pajak naik segera harganya naik, itu kan kadang-kadang entrepreneur juga bisa jadi mengabsorb sebab beliau punya keuntungan juga lain-lain. Nah, berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang dimaksud di dalam pass trough. Nah, hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan pemuaian 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak,” jelas Aida pada konferensi pers RDG BI pada Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Menurut Aida, naiknya harga akibat kenaikan PPN tetap memperlihatkan terkendali pada proyeksi target kenaikan harga 2025 sebesar 2,5% plus minus 1%. Selain itu terdapat faktor-faktor lain yang digunakan turut mempengaruhi inflasi, seperti penurunan biaya komoditas global lalu kebijakan moneter yang dimaksud konsisten dari BI.
“Jangan lupa juga ada faktor-faktor lain yang tersebut mempengaruhi, kan enggak cuma satu ya, PPN naik, tapi yang digunakan lain-lain juga itu harus dilihat,” ungkapnya.
Terkait dampaknya pada PDB, Aida menyebutkan pengaruh kenaikan PPN ini relatif kecil. “Kalau hitungannya langsung-langsung juga enggak terlalu besar, sekitar 0,02 sampai 0,03 tetapi sekali lagi kita jangan semata-mata menghitung seperti itu,” imbuhnya.
Aida juga mengungkapkan, pemerintah telah lama menyiapkan berbagai insentif ekonomi. Hal ini guna menjaga keseimbangan dampak dari kebijakan fiskal ini.
“Pemerintah juga melakukan berbagai macam insentif yang digunakan lainnya, seperti kemarin kan disampaikan tentang Paket Stimulus Perekonomian 2025. Ada berbagai macam di dalam sana, termasuk ada penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak melawan Tanah lalu Bangunan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), lalu lain-lain. Dan ini kami lihat akibatnya dampaknya untuk Pendapatan Domestik Bruto tiada terlalu minimal sekali,” pungkas Aida.






