Bikin Perusahaan Boneka Mitra PT Timah Bareng Harvey Moeis, Direktur PT RBT Dituntut 8 Tahun Penjara

Fibingunp – JAKARTA – Direktur Penguraian Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyag dituntut pidana 8 tahun penjara pada persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di dalam wilayah IUP PT Timah . Reza dituntut sama-sama terdakwa lain, seperti Harvey Moeis , suami artis Sandra Dewi
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Reza Andriansyag dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum di sidang pembacaan tuntutan di tempat Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Awal Minggu (9/12/2024).
Jaksa menilai Reza terbukti secara sah lalu meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana pada dakwaan primer. Reza juga diminta membayar uang denda sebesar Rp750 juta.
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah JPU.
Reza dituntut dengan Direktur Utama PT RBT, Suparta pada surat dakwaan terpisah. Reza kemudian Suparta bersatu Harvey Moeis bersekongkol menghasilkan perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengakumulasi bijih timah hasil penambangan liar di dalam wilayah IUP PT Timah.
Lewat perusahaan boneka itu, Suparta sama-sama Reza lalu Harvey kemudian mengirimkan bijih timah hasil pertambangan ilegal itu untuk PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dijalankan menggunakan cek kosong.
Untuk mengolah bijih timah, PT Timah menyepakati kerja serupa sewa peralatan dengan PT RBT. Ketiganya mengetahui adanya kelebihan bayar yang mana dilaksanakan PT Timah.
Suparta serta Reza yang dimaksud diwakili Harvey kemudian melakukan konferensi dengan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi serta Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, juga 27 pemilik smelter swasta.
Pertemuan yang dimaksud turut mendiskusikan permintaan Riza juga Alwin melawan bijih timah 5% dari kuota ekspor hasil kegiatan penambangan ilegal pada wilayah IUP PT Timah.
Harvey kemudian memohon 5 dari 27 perusahaan smelter swasta itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, lalu PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya ‘pengamanan’ sebesar USD500 hingga USD750 per metrik ton.






