Bisa Akibatkan Stagnasi Ekonomi, Kenaikan PPN 12% Dinilai Belum Waktunya

Fibingunp – JAKARTA – Ekonom menganjurkan agar pemerintah menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) yang tersebut telah diamanatkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 1 Januari 2025 menjadi 12% dari ketika ini 11%. Kenaikan PPN ini dinilai belum tepat waktunya.
Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, wacana pemerintah untuk meningkatkan PPN akan menurunkan kemungkinan pertumbuhan ekonomi. “Sepertinya memang benar belum tepat waktunya,” ujar Tauhid pada waktu dihubungi, hari terakhir pekan (15/11/2024).
Tauhid mengatakan, jikalau dipelajari dari kenaikan PPN tahun 2022-2023 dari 10% ke 11%, memang sebenarnya ada tambahan penerimaan negara di dalam melawan Rp100 triliun. Namun, kenaikan itu juga mengakibatkan stagnasi perkembangan ekonomi, teristimewa konsumsi publik pada tahun 2024. “Ini merupakan efek kenaikan PPN tahun sebelumnya,” kata dia.
Oleh akibat itu, Indef merekomendasikan agar pemerintah menunda terlebih dahulu kenaikan PPN sampai perekonomian di negeri cukup pulih kemudian hambatan dari perekonomian global masih bisa jadi diantisipasi. Tauhid mengatakan, pada sejumlah negara juga PPN bukan harus sebesar 12%.
Dia mengatakan, upaya lain untuk meninggal penerimaan pajak tak harus dengan mengerek PPN. Di antaranya, kata dia, bisa saja dengan melakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi. “Jadi diperluas, tidak pada kenaikan tarif PPN itu sendiri, tetapi ada upaya Kementerian Keuangan melakukan intensifikasi,” tuturnya.
Tauhid menambahkan, Kemenkeu juga mampu memperluas basis wajib pajak atau pemanfaatan teknologi, sehingga PPN itu lebih tinggi besar tanpa harus meningkatkan tarif dari 11% menjadi 12%.
Di sisi lain, lanjut Tauhid, apabila pelaku bisnis dibebankan kenaikan PPN dari 11% ke 12%, hal itu tentunya akan menambah biaya produksi. Ketika biaya produksi dibebankan pada item akhir serta terjadi kenaikan nilai tukar yang mana kemudian dibebankan untuk konsumen, otomatis akan terjadi pengeluaran belanja secara masif oleh pembeli.
Tauhid menegaskan, kenaikan PPN tentunya akan mempunyai konsekuensinya terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi, seperti tingginya inflasi, menurunnya daya beli masyarakat, kemudian memberi efek negatif bagi perusahaan atau lapangan usaha yang dimaksud sangat sensitif terhadap kenaikan PPN.






