Menag Targetkan Biaya Haji Diputuskan 10 Januari 2025

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Agama ( Menag ) Nasaruddin Umar menyatakan biaya haji baru akan diputuskan paling lambat pada 10 Januari mendatang. Menurutnya, meskipun biaya haji telah terjadi diusulkan sebesar Rp93,3 jt per jemaah, tapi kepastiannya masih harus menanti kesepakatan bersatu DPR.
“Kepastiannya tidaklah mampu hanya saja pemerintah sendiri tapi harus melalui DPR juga. Kan undang-undangnya seperti itu. Diharapkan hingga 10 Januari. Semua tergantung DPR, nilai juga tergantung kurs. Paling lambat tanggal 10 kita bisa jadi mendapatkan nilai pasti,” kata Menag pada wawancara eksklusif, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Menag menyampaikan pemerintah sedang berupaya untuk menekan nilai tukar agar mampu lebih besar hemat jika dibandingkan dengan tahun lalu. Ia mengumumkan ada beberapa upaya yang digunakan dilakukan, mulai dari menghilangkan biaya yang mana tak perlu hingga mencoba menghasilkan kesepakatan sama-sama banyak mitra pelaksanaan ibadah haji.
Menag mengatakan, pemerintah akan menghilangkan semua pungutan yang digunakan tak perlu dan juga penyimpangan-penyimpangan yang digunakan mampu membengkakkan ongkos haji. Di sisi lain pemerintah juga akan bernegosiasi dengan maskapai hingga penyedia hotel untuk memberikan nilai terbaik sehingga biaya mampu ditekan.
“Kita tawar-menawar misalnya Garuda, bagaimana dapat ditekan harganya, Pertamina juga mampu kita nego jangan nilai avtur terlalu tinggi untuk Garuda. Nah itu juga mampu menjadi faktor pengurang (biaya haji). Hotel juga sanggup kita negosiasi. Tapi jangan sampai penurunan tarif mempengaruhi kualitas jaminan pelaksanaan haji,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama telah terjadi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684. Angka itu, turun dari BPIH untuk musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.
Dari jumlah total itu, otoritas usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara sebanyak Rp28.016.905,5, akan ditanggung dari nilai faedah yang digunakan dikelola oleh BPKH. BPIH itu, menurutnya, akan digunakan untuk beberapa orang keperluan jamaah selama ibadah haji.






