Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Rencana Presiden serta Perintah Kapolri

Fibingunp – JAKARTA – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada bawah pimpinan Irjen Pol Winarto terus melakukan pengungkapan tindakan hukum narkoba. Hal ini merupakan aksi lanjut dari Asta Cita Rencana 100 Hari Presiden Prabowo Subianto kemudian perintah segera Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, poin ketujuh Asta Cita adalah menguatkan reformasi politik, hukum, lalu birokrasi, juga menguatkan pencegahan dan juga pemberantasan korupsi serta narkoba .
Menurut Irjen Pol Winarto, kerja keras Polda Kalsel lewat Direktorat Resnarkoba selama bulan September hingga November 2024, berhasil menggagalkan peredaran narkotika di total besar. Polda Kalsel mengungkap 24 persoalan hukum peredaran narkotika.
Dari total pengungkapan tindakan hukum itu, Polda Kalsel meringkus 36 orang tersangka. Sementara, total barang bukti yang tersebut diamankan adalah 79 kg sabu, 63.847 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, lalu 406,40 gram ganja.
Kata Irjen Pol Winarto, langkah pemberantasan peredaran narkoba yang disebutkan sudah ada menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika.”Secara nasional telah dinyatakan darurat narkoba, jadi kami terus bekerja keras untuk mengungkap perkara narkotika ini, khususnya pada Kalsel. Hal ini juga merupakan tindakan lanjut dari Asta Cita untuk Rencana 100 Hari dari Bapak Presiden Prabowo juga tentunya perintah segera dari Bapak Kapolri untuk kita khususnya dalam Polda Kalsel,” kata Irjen Pol Winarto pada waktu kegiatan konperensi pers pemusnahan barang bukti aktivitas pidana narkotika oleh Direktorat Resnarkoba di dalam Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).
Winarto mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) lalu Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Kalsel. “Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang dimaksud masuk melalui jalur darat,” ujarnya.
Setelah memperlihatakan barang bukti-barang bukti narkotika tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto kemudian melakukan pemusnahan dengan cara memblender. Sejumlah barang bukti yang mana dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 jikalau diperjualbelikan dalam bursa gelap narkotika.
“Dengan tangkapan ini, kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau warga sebesar Rp2,37 triliun jikalau setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 jt per bulan,” kata Wianrto.
Dalam rencana itu, Polda Kalsel juga menghadirkan 35 dituduh yang tersebut terlibat menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan mereka. Penyidik pada tiga subdit dalam Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum merekan pada 24 laporan polisi (LP), terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2, serta 7 LP Subdit 3.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, ada tiga perkara menonjol pada tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba pada Kalsel. Pertama, penangkapan enam terdakwa kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu juga 9.560 butir ekstasi oleh pasukan yang dipimpinKasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.
Kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu dituduh kembali oleh kelompok Opsnal Subdit 3. Ketiga, lima kilogram sabu lalu 1.690 butir pil ekstasi oleh pasukan dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien juga 2,4 kilogram sabu sistem ranjau dari dua pengedar ditangkap regu Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.
Dalam konperensi pers itu hadir Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, dan juga jajaran Pejabat Utama Polda Kalsel. Hadir pula Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, Plt Asisten Perekonomian dan juga Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, juga Kasi Narkotika Kejati Kalsel.






