BPI Danantara Dinilai Bisa Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset BUMN

Fibingunp – JAKARTA – Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) yang dimaksud baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah progresif meningkatkan tata kelola serta daya saing BUMN juga juga memberikan kepastian hukum yang tambahan kuat di mengurus aset negara juga meningkatkan transparansi operasional BUMN.
“Pemisahan fungsi regulasi lalu operator pada RUU ini adalah salah satu langkah signifikan di meningkatkan efisiensi lalu menghindari konflik kepentingan di area pada BUMN,” ujar Aditya Hera Nurmoko, ekonom STIE YKP Yogyakarta, diambil Rabu (5/2/2025).
RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara) yang dimaksud bertugas menjalankan aset BUMN secara tambahan efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara akan melakukan konfirmasi bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal lalu memberikan khasiat maksimal bagi perekonomian.
“Keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas pada pengelolaan aset BUMN, sehingga bukan hanya sekali menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang mana berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi dan juga operator pada pengelolaan BUMN dapat menggalakkan transparansi dan juga akuntabilitas yang lebih tinggi baik. Hal ini penting untuk menghindari monopoli dan juga meningkatkan profesionalisme di pengelolaan perusahaan negara.
RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur prospek bagi penyandang disabilitas serta penduduk lokal untuk berkontribusi di sektor BUMN. Ada ketentuan yang mana meyakinkan keterwakilan perempuan pada sikap strategis, termasuk direksi dan juga majelis komisaris.
“Kita dapat meninjau lebih lanjut berbagai tenaga kerja yang mana beragam juga inovatif, pada akhirnya sanggup meningkatkan daya saing perusahaan,” tutur Aditya.
Salah satu poin yang dimaksud dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan juga menengah (UMKM) dan juga koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan ekonomi lokal.
“Ketika BUMN secara terlibat membina serta bekerja identik dengan UMKM juga koperasi, ini tidak hanya saja masalah tanggung jawab sosial, tetapi juga meningkatkan kekuatan biosfer industri yang mana lebih besar sehat. UMKM bisa saja menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang mana pada akhirnya memacu kesetaraan ekonomi,” ujarnya.






