BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun

Fibingunp – JAKARTA – Badan Pengelola Garansi Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) menilai kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun tidak ada berdampak buruk bagi pemeliharaan jaminan sosial untuk tenaga kerja pada Indonesia.
Adapun usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Inisiatif Garansi Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok di dalam usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, serta sekarang menjadi 59 tahun pada 2025.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan , Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun yang disebutkan merupakan hal umum yang tersebut juga dilaksanakan pada negara-negara lain yang mana menyelenggarakan inisiatif serupa.
“Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang tersebut juga dilaksanakan pada negara-negara lain yang dimaksud menyelenggarakan inisiatif serupa,” ujar Oni terhadap MNC Portal, Hari Minggu (12/1/2025).
Menurutnya, kebijakan pemerintah sejalan dengan kondisi pekerja ketika ini, dalam mana beberapa pekerja masih tetap memperlihatkan dipekerjakan pasca pensiun atau perpanjangan.
“Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” paparnya.
Sesuai PP 45/2015 setiap tahun faedah jaminan pensiun juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Menurutnya, kenaikan khasiat yang dimaksud diperhitungkan berdasarkan perkembangan Barang Domestik Bruto (PDB) juga tingkat inflasi.
“Upaya yang dimaksud sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan lalu menjamin kemandirian pekerja dalam usia tua,” beber dia.
Harapan hidup yang dimaksud meningkat, inovasi struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, juga menjaga keberlangsungan inisiatif menjadi beberapa hal yang digunakan pertimbangan pemerintah di menetapkan aturan usia pensiun tersebut.
Adapun, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan sudah ada membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.





