BPK temukan indikasi penyimpangan aktivitas tambang di Sumsel

Ibukota Indonesia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi adanya penyimpangan di aktivitas penambangan batu bara di area izin pertambangan PT Andalas Bara Sejahtera kemudian PT Bukit Asam (Persero) Tbk yang dimaksud menyebabkan kerugian negara sebesar Rp488,94 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengemukakan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terkait Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) yang disebutkan untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto.
“PKN dijalankan berhadapan dengan penambangan batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di dalam area izin perniagaan pertambangan milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk, serta pada wilayah koridor antara izin usaha pertambangan operasi produksi PT Andalas Bara Sejahtera dengan izin perniagaan pertambangan operasi produksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk. tahun 2010 sampai dengan 2016,” kata beliau pada keterangan resmi, Jakarta, Jumat.
Hendra menekankan urgensi aktivitas lanjut berhadapan dengan LHP PKN itu guna memperjelas perkara yang tersebut sedang berlangsung.
"Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini sanggup ditindaklanjuti segera untuk menyebabkan terangnya perkara," katanya.
Penyusunan laporan ini berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan wewenang terhadap BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif dengan tujuan mengungkap apakah terdapat kerugian negara/daerah akibat penyimpangan di pengelolaan keuangan negara/daerah.
Penghitungan kerugian negara dijalankan melawan permintaan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap Ketua BPK.
“Permintaan ini merupakan langkah penting pada upaya penegakan hukum berhadapan dengan dugaan tindakan pidana yang mana merugikan keuangan negara pada aktivitas penambangan batubara,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Bara Centra Sejahtera juga PT Andalas Bara Sejahtera Endre Saifoel ditetapkan sebagai dituduh pada kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Mulai Pekan (22/7).
Kejati Provinsi Sumatera Selatan menetapkan enam terdakwa pada perkara dugaan aktivitas pidana korupsi pengelolaan tambang serta izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera yang mana mengakibatkan kecacatan lingkungan hidup lalu kerugian negara sebesar Rp555 miliar pada tahun 2010-2014 di dalam Sumatera.
Artikel ini disadur dari BPK temukan indikasi penyimpangan aktivitas tambang di Sumsel






