KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi pemilihan kepala daerah pada 15 Desember 2024

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan segera mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah ( Pemilihan Kepala Daerah ) Serentak pada 15 Desember 2024. Proses perhitungan pengumuman secara berjenjang akan dimulai pada 28 November.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan rekapitulasi pernyataan yang dimaksud sudah ada dihitung akan disampaikan serta mulai dihitung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024.
“Ada rekapitulasi di area tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Kami akan meng-update beberapa perkembangan pada saatnya nanti dalam di sini seiring dengan tahapan-tahapan yang mana berjalan di area daerah,” kata Afifuddin ketika Kongres Pers di dalam Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Setelah dijalankan rekapitulasi berjenjang di tempat tingkat kecamatan selanjutnya dilaksanakan rekapitulasi ucapan dalam tingkat Wilayah yang tersebut terjadwal di tempat 29 November hingga 6 Desember 2024. “Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat Kabupaten-Kota.
“Dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang tersebut akan diberitahukan di dalam 29 November hingga 12 Desember untuk di tempat tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan diberitahukan ke masyarakat 15 Desember,” ujarnya.
Afifuddin mengungkapkan bahwa tahapan harus disampaikan sebab KPU ingin menjamin serta menyampaikan ke umum bahwa sebagaimana hasil resmi dari proses pemilihan gubernur ini adalah rekapitulasi pasca pemutusan suara, penghitungan rekapitulasinya yang dimaksud berjenjang sebagaimana amanat undang-undang.






