Ketua Komisi XI DPR Angka Aturan PPN Membingungkan

Fibingunp – JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Pajak Pertambahan Skor ( PPN ). Menurutnya, peraturan itu memunculkan multitafsir lalu membingungkan, teristimewa bagi dunia usaha.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah pernah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) dari 11% menjadi 12% semata-mata berlaku untuk barang kemudian jasa mewah. Barang juga jasa mewah yang dimaksud adalah kategori yang selama ini sudah ada dikenakan PPN barang mewah lalu hanya saja dikonsumsi oleh penduduk golongan mampu.
Menurut Misbakhun, perintah yang digunakan sudah ada jelas yang disebutkan bukan sanggup diterjemahkan dengan jelas oleh para birokrat di dalam Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan pelaksanaannya di dalam PMK sangat membingungkan serta mengakibatkan kerancuan pada penerapannya oleh sebab itu menggunakan dasar pengenaan dengan nilai lain 11/12, pada mana ada penafsiran tunggal seakan-akan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tiada bisa jadi menerapkan PPN dengan multitarif.
“Padahal sangat jelas bahwa di Pasal 7 UU HPP tidak ada ada larangan perihal multitarif PPN, sehingga penerapan tarif PPN 11% serta PPN 12% sanggup diterapkan bersamaan sekaligus. Tarif PPN 11% untuk yang tersebut tidak ada naik, sedangkan tarif PPN 12% belaka untuk barang lalu jasa mewah,” kata Misbakhun pada keterangannya, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Politikus Golkar itu mengatakan, dunia perniagaan resah dengan penerapan aturan ini. Beberapa perusahaan ritel dilaporkan sudah pernah memungut PPN sebesar 12%, seperti yang dimaksud disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak pada media briefing pada 2 Januari 2025. Persiapan yang mepet mendekati implementasi kebijakan ini juga dinilai menyulitkan pelaku perniagaan di menyesuaikan sistem mereka.
Misbakhun menyampaikan meskipun pelaku bisnis dapat melakukan penghitungan ulang PPN melalui SPT Masa, kebijakan ini masih membebani masyarakat. Ia menekankan bahwa aturan yang digunakan multitafsir serta tak sesuai dengan arahan Presiden dapat menyebabkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Mukhamad Misbakhun juga mempertanyakan loyalitas birokrat di dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada menerjemahkan instruksi Presiden. Ia menilai bahwa PMK Nomor 131 Tahun 2024 menunjukkan adanya tafsir subjektif yang digunakan bertentangan dengan perintah Presiden kemudian UU HPP. Misbakhun bahkan menyarankan agar Dirjen Pajak mempertimbangkan untuk mengundurkan diri jikalau tiada mampu melaksanakan arahan Presiden dengan tepat.
Misbakhun mendesak agar Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memproduksi peraturan yang mana lebih besar mudah lalu tidaklah menyebabkan multitafsir. Ia juga memohonkan agar mekanisme penyusunan peraturan dilaksanakan dengan cermat sehingga bukan memunculkan keresahan dalam penduduk maupun dunia usaha.
Kebijakan perpajakan yang dimaksud menjadi salah satu aspek strategis pada perekonomian nasional membutuhkan penerapan yang dimaksud akurat lalu transparan agar tujuan meningkatkan keadilan pajak dapat tercapai tanpa memunculkan polemik.






