Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dengan dua orang lainnya sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi terdiri dari pemerasan lalu gratifikasi dalam lingkungan otoritas Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar.
Dua orang dituduh lainnya adalah IF (Sekda) juga EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Ketiga terdakwa ditahan pada Rutan Pusat KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti uang beberapa jumlah Rp7 miliar pada bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan juga Dolar Singapura.
“Catatan penerimaan dan juga penyaluran uang, uang tunai sebagian Rp32,5 jt pada mobil Saudara SD. Catatan penerimaan lalu penyaluran uang, uang tunai beberapa orang Rp120 jt pada rumah Saudara FEP. Uang tunai beberapa orang Rp370 jt pada mobil Saudara RM,” kata Alexander Marwata, Akhir Pekan (24/11/2024) malam.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang di bentuk Dolar Amerika (USD) serta Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai sebagian total sekitar Rp6,5 miliar pada mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), lalu Dolar Singapura (SGD) pada rumah kemudian mobil Saudara EV,” ujar dia.
Total uang yang digunakan disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu yang disebutkan sebesar Rp7 miliar. “Sehingga total uang yang dimaksud diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah beberapa orang sekitar Rp7 miliar pada mata uang Rupiah, Dolar Amerika, kemudian Dolar Singapura (SGD),” jelasnya.





