Sekjen PB HMI Soroti Tantangan Industri Kretek Nasional

Fibingunp – JAKARTA – Sekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) M Jusrianto menegaskan pentingnya pengamanan terhadap bidang kretek nasional di rangka menyokong konstruksi sektor ekonomi berbasis Pancasila. Ia menggalang arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai perencanaan perkembangan nasional yang mana berlandaskan asas kekeluargaan sesuai nilai-nilai UUD 1945.
Jusrianto menyampaikan, sektor kretek miliki peran strategis di perekonomian Indonesia, baik pada tingkat hilir maupun sektor pertanian tembakau. Oleh dikarenakan itu, ia memohonkan Presiden Prabowo untuk memberikan arahan untuk kementerian kemudian lembaga terkait guna merumuskan kebijakan yang membantu keberlanjutan bidang ini.
Industri kretek dinilai mampu menciptakan efek pengganda (multiplier effect) dengan mengakomodasi tenaga kerja di total besar dari sektor hulu hingga hilir. Selain itu, komoditas kretek miliki daya saing tinggi di tempat pangsa domestik dan juga internasional oleh sebab itu mayoritas unsur bakunya berasal dari di negeri.
“IHT (Industri Hasil Tembakau) merupakan lapangan usaha yang tersebut mampu memenuhi persyaratan tingkat komponen di negeri (TKDN) juga menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Lebih dari 95% penerimaan cukai berasal dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Jusrianto, Hari Jumat (31/1/2025).
Namun, ia menyoroti beberapa tantangan yang mana dihadapi lapangan usaha kretek nasional, dalam antaranya kenaikan tarif cukai yang dimaksud terus berlangsung setiap tahun, bukan seimbang dengan tingkat kenaikan harga dan juga pertumbuhan ekonomi. Hal ini berdampak pada keberlangsungan industri, khususnya bagi pabrik rokok kecil yang mana kesulitan bersaing akibat beban cukai yang dimaksud semakin berat. Kemudian, maraknya rokok ilegal, regulasi ketat yang tersebut diterapkan pemerintah sudah pernah memacu munculnya rokok ilegal atau rokok polos. Peredaran rokok ilegal ini bukan cuma merugikan sektor legal, tetapi juga mengakibatkan hilangnya peluang penerimaan negara dari cukai.
Tantangan selanjutnya adalah persaingan dengan rokok elektrik atau vape. Rokok elektrik yang mana seluruh unsur bakunya diimpor semakin mengancam sektor kretek nasional. Layanan ini juga cenderung berbasis teknologi tinggi serta tiada sejumlah mengangkat tenaga kerja, berbeda dengan bidang kretek yang digunakan tambahan padat karya. Padatnya regulasi juga menjadi tantangan tersendiri. Saat ini, terdapat sekitar 480 regulasi yang digunakan mengatur bidang kretek, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan daerah. Banyaknya regulasi ini dinilai membatasi ruang gerak sektor lalu menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Jusrianto mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan bidang kretek nasional yang dimaksud komprehensif. Peta jalan ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan juga mengakomodasi kepentingan sektor hulu juga hilir guna menciptakan kepastian usaha pada jangka pendek, menengah, lalu panjang.
“Diperlukan kepastian hukum serta arah kebijakan yang dimaksud jelas agar lapangan usaha kretek dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” katanya.
Dengan tantangan yang tersebut semakin kompleks, Jusrianto berharap pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk melindungi serta mengembangkan bidang kretek nasional sebagai bagian penting dari perekonomian Indonesia.






