Hasto PDIP Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dugaan suap lalu perintangan proses hukum perkara Harun Masiku. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada Awal Minggu (17/2/2025) besok.
“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin,” kata Tim Pengacara Hasto, Ronny Talapessy pada waktu dikonfirmasi wartawan, Hari Minggu (16/2/2025).
“Tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan lantaran pada Hari hari terakhir pekan kami sudah mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima pada putusan Kamis kemarin, yang dimaksud kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukanlah digabungkan pada 1 permohonan praperadilan,” tambahnya.
Ronny mengatakan, upaya kelompok hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan. “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang mana belum tersentuh pada putusan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan Hasto Kristiyanto pada waktu dekat. “Pekan depan (pemanggilan Hasto),” kata Tessa di dalam Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (14/2/2025).
Tessa belum menyebutkan secara detail perihal tanggal berapa pemanggilan akan dilakukan. “Kapannya saya belum bisa jadi buka,” ujarnya.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan, Djuyamto tidaklah menerima gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan terperiksa Hasto Kristiyanto.
“Permohonan praperadilan Pemohon tidak ada diterima,” ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di dalam persidangan, Kamis (13/2).
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto yang dimaksud ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan terdakwa Hasto sah kemudian sesuai ketentuan hukum.






