Nasional

71.424 Partisipan Diterima Seleksi PPPK Kemenag 2024

Fibingunp – JAKARTA – Kementerian Agama ( Kemenag ) hari ini mengumumkan hasil seleksi Pegawai pemerintahan dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) lalu Tenaga Non ASN yang tersebut terdaftar di Database BKN untuk tahun anggaran 2024. Sebanyak 71.424 kontestan dinyatakan lolos.

“Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45% yang lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 kontestan atau 0,55% yang digunakan dinyatakan tidak ada lolos. Info kelulusan dapat diakses melalui akun masing-masing. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak serta tiada dapat diganggu gugat,” kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di area Jakarta, Rabu (1/1/2025).

“Peserta yang dimaksud dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025,” sambungnya.

Kelengkapan dokumen yang tersebut diunggah peserta:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah terjadi memperoleh surat kebijakan penyetaraan ijazah dari kementerian yang tersebut berwenang;

c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan juga surat kebijakan hasil konversi nilai Skala Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang tersebut berwenang;

d. Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, serta tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah lama ditandatangani sendiri oleh kontestan lalu dibubuhi meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang dimaksud sudah pernah ditandatangani sendiri oleh kontestan serta dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang tersebut diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan juga masih berlaku pada ketika pengisian DRH;

g. Surat Keterangan Seimbang Jasmani dan juga Rohani dari Dokter yang mana berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang mana bekerja pada Unit Pelayanan Aspek Kesehatan pemerintahan (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Aspek Kesehatan pada Kementerian Agama) yang mana dibuat juga ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;

Related Articles

Back to top button